Nama : Putri Yuditasari
NPM : 25216873
Kelas : 2EB20
1. Bentuk-Bentuk
Badan Hukum Perusahaan
Perseroan
Komanditer yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini adalah suatu
Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan
Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.
Rancangan
Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga
mengatur persekutuan komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV. Menurut
Pasal 1 butir 5 RUU, CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai
satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer
berhak bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung
jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini
bertanggung jawab sampai harta kekayaan pribadi. Hal ini terjadi jika harta CV
tidak cukup untuk membayar hutang saat CV bubar.
Jika CV bubar
maka sekutu komplementer yang berwenang melakukan likuidasi, kecuali ditentukan
lain dalam perjanjian atau rapat sekutu komplementer. Jika setelah dilikuidasi
masih terdapat sisa harta CV, maka dibagikan kepada semua sekutu sesuai dengan
pemasukan masing-masing.
Sementara sekutu
komanditer yang tidak boleh bertindak atas nama bersama semua sekutu dan tidak
bertanggungjawab terhadap pihak ketiga melebihi pemasukannya. Jadi harta
kekayaan pribadinya terpisah dari harta CV. Itulah sebagian aturan baru dalam
RUU menyangkut CV. Selama ini, yang banyak dipakai sebagai rujukan adalah KUHD
(Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
Pengertian CV
dijelaskan dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam pasal
itu disebutkan bahwa CV adalah perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan
uang, yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang persero yang
bertanggung jawab secara tanggung renteng dan satu orang persero atau lebih
yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang. Pada beberapa referensi lain,
pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat berbentuk selain
uang, misalnya benda atau yang lainnya.
Dari ketentuan
pasal itu terlihat bahwa di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu persero
yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (persero aktif, persero
komplementer) dan persero yang memberikan pinjaman uang (persero pasif, persero
komanditer), Persero Aktif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh
untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Persero
Pasif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang
ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Persero Komanditer.
Perbedaan
pandangan mulai muncul ketika membicarakan mengenai tata cara pendirian CV.
Tidak seperti badan usaha Firma, yang cara pendaftarannya dijelaskan di dalam
KUHD, tata cara pendaftaran CV justru tidak diatur di dalam KUHD.
Sebagian
akademisi dan praktisi hukum berpendapat, persekutuan komanditer dapat
didirikan hanya berdasarkan perjanjian di bawah tangan. Artinya, perjanjian
cukup dilakukan di antara para persero komplementer dan persero komanditer.
Sementara sebagian yang lain berpendapat sebaliknya, dimana pendirian sebuah CV
haruslah melalui akta otentik di hadapan notaris. Setelah itu, akta pendirian
harus didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan
diumumkan di dalam Tambahan Berita Negara RI. Pada praktiknya di Indonesia,
pandangan yang terakhir disebutkan yang lazim dipraktikkan.
Pertanggungjawaban Hukum
Dalam
melangsungkan kegiatan usahanya, aktivitas bisnis CV dilakukan oleh para persero
aktifnya. Merekalah yang bertanggungjawab untuk melakukan tindakan pengurusan
atau bekerja di dalam perseroan tersebut. Bahkan jika ditarik lebih jauh, para persero
komplementer ini juga dapat dimintakan tanggung jawab secara tanggung renteng
atas perikatan-perikatan perseroannya.
Di sisi lain,
para pemberi modal atau persero komanditer, tidak bisa terlibat dalam
menjalankan aktivitas perusahaan. Hal tersebut diatur secara tegas di dalam
Pasal 20 KUHD yang menjelaskan bahwa persero komanditer ini tidak boleh
melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut,
meskipun ada pemberian kuasa sekalipun.
Implikasinya, persero
komanditer tidak perlu ikut memikul beban kerugian yang jumlahnya lebih besar
dari modal yang disetorkannya ke perusahaan. Namun jika persero komanditer
terbukti ikut menjalankan perusahaan sebagaimana yang dilakukan persero
komplementer dan mengakibatkan kerugian perusahaan, maka sesuai dengan Pasal 21
KUHD, persero komanditer ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng
terhadap semua utang dan perikatan perseroan tersebut.
Jenis Persekutuan Komanditer
Dalam
perkembangannya, terdapat beberapa bentuk persekutuan komanditer. Pertama
adalah persekutuan komanditer murni. Dalam bentuk yang paling sederhana ini,
hanya terdapat satu persero komplementer dan beberapa persero komanditer.
Bentuk yang kedua
adalah persekutuan komanditer campuran. Bentuk ini biasanya terjadi pada
persekutuan firma yang sedang membutuhkan tambahan modal. Pihak yang mau
memberikan tambahan modal itu bertindak sebagai persero komanditer. Sementara persero
firma secara otomatis akan menjadi persero komplementer.
Sedangkan bentuk
ketiga dari CV adalah persekutuan komanditer bersaham. Dalam bentuk ini,
perseroan menerbitkan saham dengan tujuan untuk memudahkan penarikan kembali
modal yang telah disetorkan. Tiap persero komplementer dan komanditer memegang
saham yang tidak dapat diperjualbelikan ini.
Kewajiban Pajak
Merujuk pada UU
tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang menyebutkan bahwa Badan sebagai subjek
pajak adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara
atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk
badan lainnya.
Dari definisi
Badan di atas jelas bahwa persekutuan komanditer termasuk ke dalam subjek
pajak. Sehingga secara umum CV juga berkewajiban mendaftarkan diri untuk
mendapatkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana perseroan terbatas.
Berakhirnya Persekutuan Komanditer
Karena pada
hakekatnya persekutuan komanditer adalah persekutuan perdata, maka berakhirnya persekutuan
komanditer adalah sama dengan persekutuan perdata yang diatur dalam Pasal 1646
sampai dengan 1652 KUH Perdata.
Pasal 1646 KUH
Perdata menyebutkan bahwa paling tidak ada 4 hal yang menyebabkan persekutuan
berakhir yaitu, lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan, musnahnya barang
atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan, kehendak dari
sekutu, dan jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah
pengampuan atau dinyatakan pailit.
Prosedur Pendirian Perseroan Komanditer (CV)
1. Untuk
mendirikan CV sama dengan PT yaitu dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai
Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang
terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif.
2. Para
Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia dan kepemilikan perseroan 100%
dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak
diperbolehkan.
3. Setiap
Pendirian CV harus dibuat dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRAN dan
dilakukan oleh Notaris yang berwenang di wilayah Republik Indonesia. Yang harus
di lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Komanditer (CV) adalah
menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan AKTA
OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN oleh Notaris yang berwenang.
Kerangka Anggaran Dasar Perseroan Meliputi
1. Pendiri
Perseroan
Harus menetapkan
Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini
a.
Jumlah
Pendiri minimal 2 (dua) orang dan Warga Negara Indonesia.
b.
Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah
satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur
atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi
Direktur Utama atau Komisaris Utama.
2. Nama Perseroan
Harus menetapkan
Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha;
a.
Pemakaian nama Perseroan Komanditer tidak diatur
oleh secara khusus oleh Undang-undang atau Peraturan Pemerintah artinya
Kesamaan atau Kemiripan nama perseroan di perbolehkan.
b.
Kedudukan perseroan harus berada di wilayah
Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota/Kabupaten sebagai tempat
Perseroan melakukan kegiatan usahadan sebagai kantor pusat perseroan.
3. Maksud
& Tujuan serta Kegiatan Usaha
Harus menetapkan
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti dibawah ini;
a.
Setiap perseroan yang didirikan dapat melakukan
kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus
atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa
bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum
PT.
b.
Untuk memudahkan anda kami menyediakan informasi
mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiata Usaha Perseroan.
4. Modal Perseroan
Didalam anggaran
dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) tidak disebutkan besarnya jumlah
Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor.
a.
Penyebutan besarnya modal perseroan dapat
dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional
lainnya.
5. Pengurus
Perseroan
Anda harus
menetapkan siapa saja yang akan menjadi Pengurus Perseroan yaitu ; Persero
Aktif dan Persero Pasif.
a.
Persero Aktif; adalah orang yang mempunyai
tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai
Direktur.
b.
Persero Pasif; Adalah orang yang mempunyai
tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Persero
Komanditer.
2. HAKI (Hak
Atas Kekayaan Intelektual)
Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual) menurut Adrian Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan
untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut
diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti
teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu
dan seterusnya.
Hak itu sendiri dapat dibagi
menjadi dua. Pertama, Hak dasar (Asasi) yang merupakan hak mutlak yang tidak
dapat digangu-gugat. Contohnya : hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan
keadilan dan sebagainya. Kedua, Hak amanat aturan atau perundangan yaitu hak
karena diberikan atau diatur oleh masyarakat melalui peraturan atau
perundangan. HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) merupakan amanat aturan, sehingga
masyarakatlah yang menjadi penentu seberapa besar HAKI yang diberikan kepada
individu dan kelompok.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
a.
Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari
kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai
ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
b.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum
bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan
intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan
intelektual terhadap karyanya.
c.
Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu
pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan
memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
d.
Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga
Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan
satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara
kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu
berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar
hukum tersebut antara lain adalah :
1.
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2.
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5.
Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
6.
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang
Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization
7.
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang
Pengesahan Trademark Law Treaty
8.
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang
Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
9.
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang
Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan
tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka
setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran
kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan
mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas
Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik
Indonesia.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
a.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk
mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil,
yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya
adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Dasar hukum Undang-undang
yang mengatur hak cipta antara lain :
a. UU
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b. UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
c. UU
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
d. UU
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29)
b.
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala
sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak
kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan
karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan
dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di
legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri
lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip
dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan
hak merek.
c. Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1,
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas
hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada
penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang
dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang
teknologi, hal yang dimaksud berupa
proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi. Perlindungan hak paten dapat
diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date.
Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
a. UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
b. UU
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
c. UU
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
d.
Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat
1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek
merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan
produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek
tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang
ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang
akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut.
Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
·
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·
Merek Kolektif
·
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada
barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang atau jasa sejenis lainnya.
Undang-undang
yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
1.
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
2.
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3.
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam
pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam
penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan
menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima
dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta
berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam
melaksanakan kegiatan perekonomian.
DAFTAR PUSTAKA
Adrian Sutedi, 2013. Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.
Komentar
Posting Komentar