USAHA KECIL DAN MENENGAH

USAHA KECIL DAN MENENGAH





OLEH :
NUR AINI OKTAVIANI (28216116)
PUTRI YUDITASARI (2521673)
RIANA ZEFANYA (26216303)
SURRY BUDI AL USNA (27216194)

KELAS                      :1EB21
FAKULTAS               :EKONOMI
JURUSAN                :AKUNTANSI (EB)
MATA KULIAH         : PEREKONOMIAN INDONESIA (SOFTSKILL)



UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2016/2017




1.   Definisi UKM
Definisi UKM berbeda beda antar lembaga dan departemen di Indonesia maupun dunia,  berikut adalah definisi UKM di Indonesia berdasarkan lembaga yang memberikan definisi  UKM.
·         Badan Pusat Statistik (BPS): UKM merupakan perusahaan atau industri dengan pekerja antara  5-19 orang.
·         Bank Indonesia (BI): UKM merupakan perusahaan atau industri dengan karakteristik berupa:
1.    modalnya kurang dari Rp. 20 juta
2.    untuk satu putaran dari usahanya hanya membutuhkan dana Rp 5 juta
3.    memiliki aset maksimum Rp 600 juta di luar tanah dan bangunan
4.    omzet tahunan ≤ Rp 1 miliar.
·         Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UU No. 9 Tahun 1995): UKM merupakan  kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dan bersifat tradisional, dengan kekayaan bersih RP 50  juta hingga Rp. 200 Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet  tahunan ≤ Rp 1 miliar; dalam UU UMKM/ 2008 dengan kekayaan bersih Rp 50 juta hingga Rp  500 juta serta penjualan bersih tahunan Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
·         Keppres No. 16/ 1994: UKM merupakan perusahaan yang mempunyai kekayaan bersih  maksimal Rp. 400 juta.
·         Departemen Perindustrian dan Perdagangan:
1.    Perusahaan yang mempunyai aset maksimal Rp 600 juta di luar tanah dan bangunan  (Departemen Perindustrian sebelum digabung),
2.    Perusahaan yang mempunyai modal kerja di bawah Rp 25 juta (Departemen Perdagangan  sebelum digabung)
·         Departemen Keuangan: UKM merupakan perusahaan yang mempunyai omset maksimal Rp  600 juta per tahun dan atau aset maksimum Rp 600 juta di luar tanah dan bangunan.
·         Departemen Kesehatan : perusahaan yang mempunyai penandaan standar mutu berupa  Sertifikat Penyuluhan (SP), Merk Dalam Negeri (MD) dan Merk Luar Negeri (ML).
Definisi UKM juga berbeda beda di sejumlah negara dan lembaga dunia, beberapa definisi UKM menurut karakteristik negara dan lembaga yang bersangkutan sebagai berikut.
1.    Korea Selatan : UKM merupakan usaha dengan jumlah tenaga kerja ≤ 300 orang dan aset ≤ US$ 60 juta.
2.    World Bank : UKM merupakan usaha dengan jumlah tenaga kerja ± 30 orang, pendapatan per tahun US$ 3 juta dan jumlah aset tidak melebihi US$ 3 juta.
3.    Eropa : UKM merupakan usaha dengan jumlah tenaga kerja 10-40 orang serta pendapatan per tahun 1-2 juta Euro, atau bila kurang dari 10 orang, dimasukan sebagai usaha rumah tangga.
4.    Amerika : UKM merupakan industri yang tidak dominan di sektornya serta memiliki pekerja kurang dari 500 orang.
5.    Jepang : UKM merupakan industri yang bergerak di bidang manufakturing dan retail atau service dengan jumlah tenaga kerja 54 - 300 orang dan modal ¥ 50 juta hingga 300 juta.
6.    Di beberapa Asia Tenggara : UKM adalah usaha dengan jumlah tenaga kerja 10-15 orang (Thailand), atau 5 – 10 orang (Malaysia), atau 10 -99 orang (Singapura), dengan modal ± US$ 6 juta.

Definisi UKM (usaha kecil menengah) yang berbeda beda ini membuat laporan yang di buat oleh masing masing lembaga juga beragam. Walau begitu secara umum UKM mengacu pada usaha kecil yang menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

2.   Perkembangan Jumlah Unit Dan Tenaga Kerja di UKM

Jumlah pelaku usaha industri UMKM Indonesia termasuk paling banyak di antara negara lainnya, terutama sejak tahun 2014. Jumlah umkm di Indonesia terus mengalami perkembangan dari tahun 2015, 2016 hingga tahun 2017 jumlah pelaku UMKM di Indonesia akan terus mengalami pertumbuhan. (data UMKM 2015, 2016, 2017)

Beberapa tahun belakangan, populasi penduduk dengan usia produktif lebih banyak daripada jumlah lapangan kerja yang tersedia. Hal ini memicu khususnya para pemuda untuk menciptakan peluangnya sendiri dengan membuka bisnis. Sebagian besar tergolong sebagai pelaku usaha sektor industri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada tahun 2014, terdapat sekitar 57,8 juta pelaku UMKM di Indonesia. Di 2017 serta beberapa tahun ke depan diperkirakan jumlah pelaku UMKM akan terus bertambah.
UMKM mempunyai peran penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, UMKM juga berperan dalam mendistribusikan hasil-hasil pembangunan.

Selama ini UMKM telah memberikan kontribusi pada Produk Domestik Bruto (PBD) sebesar 57-60% dan tingkat penyerapan tenaga kerja sekitar 97% dari seluruh tenaga kerja nasional (Profil Bisnis UMKM oleh LPPI dan BI tahun 2015).

Tidak jauh berbeda dengan catatan Kadin (Kamar Dagang Indonesia), kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto meningkat 57,84% menjadi 60,34% dalam lima tahun terakhir. Serapan tenaga kerja di sektor ini juga meningkat dari 96,99% menjadi 97,22% pada periode yang sama.

UMKM juga telah terbukti tidak terpengaruh terhadap krisis. Ketika krisis menerpa pada periode tahun 1997-1998, hanya UMKM yang mampu tetap berdiri kokoh. Data Badan Pusat Statistik memperlihatkan, pasca krisis ekonomi tahun 1997-1998 jumlah UMKM tidak berkurang, justru meningkat terus, bahkan mampu menyerap 85 juta hingga 107 juta tenaga kerja sampai tahun 2012.

Pada tahun itu, jumlah pengusaha di Indonesia sebanyak 56.539.560 unit. Dari jumlah tersebut, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebanyak 56.534.592 unit atau 99.99%. Sisanya, sekitar 0,01% atau 4.968 unit adalah usaha besar.

Selama tahun 2011 sampai 2012 terjadi pertumbuhan pada UMKM serta penurunan pada usaha besar. Bila pada tahun 2011, usaha besar mencapai 41,95% tahun berikutnya hanya 40,92%, turun sekitar 1,03%. Pada UMKM terjadi sebaliknya. Bila usaha menengah pada tahun 2011 hanya 13,46%, pada tahun 2012 mencapai 13,59%. Ada peningkatan sebesar 0,13%.

Berbeda dengan usaha kecil, ada sedikit penurunan dari tahun 2011. Pada tahun itu mencapai 9,94% namun pada tahun 2012 hanya mencapai 9,68%, artinya menurun sekitar 0,26%. Peningkatan cukup besar terjadi pada usaha mikro, bila tahun 2011 hanya mencapai 34,64%, pada tahun 2012 berhasil meraih 38,81% terjadi peningkatan sebesar 4,17%.

3.   Nilai Output Dan Nilai Tambah
Ø  NILAI OUTPUT
output adalah nilai keluaran yang dihasilkan dari proses kegiatan industry yang terdiri dari :
·         barang yang dihasilkan
barang-barang yang dihasilkan dari bahan produksi.
·         tenaga listrik yang terjual
tenaga listrik yang dibagikan sendiri oleh perusahaan dan sebagainnya dijual kepada pihak lain.
·         jasa industry yang diterima oleh pihak lain
adalah kegiatan industry yang melayani pihak lain.pada kegiatan ini bahan baku disediakan oleh pihak lain sedangkan pihak pengolah hanya melakukan pengolahan dengan mendapat imbalan sejumlah uang atau barang sebagai balas jasa.

Ø  NILAI TAMBAH
nilai tambah adalah besarnya output suatu usaha dikurangi besarnya nilai pengeluaran (biaya antara)jumlah nilai akhir dari produk yang bertambah pada setiap tahapan produksi.contohnya nilai tambah pada produk roti adalah nilai dari produk rori tersebut (nilai output)dikurangi dengan nilai dari tepung dan input lain yang dibeli diperusahaan lain.nilai tambah merupakan selisih  nilai penjualan dikurangi harga bahan baku dan pengeluaran-pengeluaran lain yang bersifat internal. Secara ekonomis peningkatan nilai tambah suatu barang dapat dilakukan memalui :
1.    perubahan bentuk (form utility)
suatu produk akan mempunyai nilai tambah ketika barang tersebut mengalami perubahan bentuk misalnya biji jagung berubah menjadi keripik jagung
2.    perubahan tempat (place utility)
suatu barang akan menambah nilai tambah ketika mengalami perubahan tempat
misalnya jagung diperdesaan hanya dimanfaatkan sebagai bahan makanan jika dibawa keindustri bisa menjadi tepung
3.    perubahan waktu (time utility)
akan memperoleh nilai tambah ketika dipergunakan pada waktu yang berbeda
4.    perubahan kepemilikan (potition utility)
akan memperoleh nilai tambah jika kepemilikian akan barang tersebut berpindah dari satu pihak ke pihak lain.

Menurut Coltrain and Boland terdapat 2 jenis nilai tambah yaitu inovasi dan koordinasi .kegiatan dari inovasi merupakan aktivitas yang memperbaiki proses yang ada prosedur yang menciptakan sesuatu yang baru dengan menggunakan atau memodifikasi konfigurasi organisasi yang telah ada
Metode perhitungan : NTB = output-input.
input atau biaya antara adalah biaya yang dikeluarkan dalam proses produksi yang terdiri dari biaya :
·         Bahan baku
semua jenis bahan baku dan bahan penolong yang di gunakan dalam proses produksi dan tidak termaksud pembungkus ,pengepakan, pengikat barang jadi, bahan bakar yang dipakai habis, perabot/peralatan.
·         Bahan bakar,tenaga listrik dan gas
bahan bakar yang digunakan selama proses produksi yang berupa : bensin,solar,minyak tanah,batubara dll, sewa gedung mesin dan alat-alat.
·         Jasa non industri
jaya yang tidak berkaitan dengan proses produksi.
komposisi biaya input adalah presentasi dari masing-masing komponen biaya input terhadap biaya input
      
4.   Ekspor UKM
EKSPOR merupakan sebuah aktivitas penjualan barang atau produk keluar negeri dan pembelian barang atau produk dari luar negeri. Dimana mereka atau badan usaha yang melakukan penjualan barang keluar negeri disebut eksportir, keutungan yang didapatkan oleh pemerintah dalam aktivitas ekspor adalah memperoleh devisa. Sedangkan bagi badan usaha yang memiliki aktivitas mendatangkan produk atau barang dari luar negeri ke dalam negeri disebut importir. Sampai saat ini negara yang paling banyak mengimpor barang di Indonesia adalah negara Jepang.
Berbagai Komoditas Export dan Import Indonesia. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa terdapat dua jenis barang yang di eksport ke luar negeri yaitu :
1. Minyak bumi dan gas alam atau Migas
Produk atau barang yang termasuk migas yaitu oli, bensin, minyak tanah, solar dan elpiji
2. Non Migas
Produk atau barang yang termasuk non migas adalah kopi, kopra, coklat, dan karet (hasil perkebunan dan pertanian), kayu lapis, minyak kelapa sawit, konveksi, pupuk, kertas, meubel dan bahan-bahan kimia (hasil industri), dan biji batu bara, biji nikel dan biji tembaga untuk hasil tambang.
Latar belakang dilakukannya aktivitas ekspor adalah karena banyaknya permintaan dari luar negeri akan berbagai barang dan produk migas maupun nonmigas, sehingga selain eksportir bisa mendapatkan keuntungan juga negara diuntungkan dengan mendapatkan devisa.
Berbagai Manfaat Kegiatan Export dan Import dalam Perdagangan Internasional. Berikut ini beberapa manfaat kegiatan export-import dalam perdagangan internasional, yaitu:
A.   Mempererat jalinan persahabatan antar negera
Adanya rasa saling membutuhkan dan saling membantu dalam memenuhi kebutuhan antar negara pada akhirnya akan membuat hubungan antar negara menjadi semakin dekat dan cenderung membuahkan berbagai peraturan yang saling menguntungkan antar negara, sehingga pada akhirnya semakin mempererat persahabatan antar negara.
B.   Meningkatkan teknologi dan produktivitas usaha
Aktivitas export-import barang akan membuat saling tukar informasi dan ilmu pengetahuan tidak terhindarkan, kelebihan sebuah negara dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dapat membaginya dengan rekan usaha untuk semakin meningkatkan hasil produksi. Penggunaan teknologi yang lebih modern akan lebih meningkatkan produktivitas usaha dalam menciptakan berbagai barang atau produk.
C.   Menciptakan lapangan kerja
Peningkatan jumlah produksi untuk berbagai barang konsumsi baik yang di ekspor maupun di impor akan membuat perusahaan membutuhkan tenaga kerja baru, sehingga pada akhirnya dapat menciptakan lapangan kerja baru atau mengurangi pengangguran.
D.   Meningkatkan pendapatan devisa negara
Untuk aktivitas ekspor dalam perdaganan internasional maka setiap negara akan memperoleh devisa untuk setiap barang yang dijual di luar negeri, bahkan ada beberapa negara yang mengandalkan sumber pemasukan dari pajak ekspor dan impor.
E.   Menciptakan spesialisasi dan efesiensi
Dalam aktivitas export-import atau perdagangan internasional akan membentuk spesialisasi, dimana beberapa negara tidak perlu memproduksi beberapa jenis barang yang dibutuhkan, karena dapat membelinya dari negara lain dengan harga yang relatif lebih murah, dan bagi negara yang telah mendapatkan barang atau produk yang di impor akan dapat meningkatkan hasil produksinya dengan lebih efesien dibandingkan bila harus mengolah dan memproduksi sendiri bahan mentah.
5.   Prospek UKM Dalam Era Perdagangan Bebas dan Globalisasi Dunia 
Bagi setiap unit usaha dari semua skala dan di semua sector ekonomi, era perdagangan bebas dan globalisasi perekonomian dunia di satu sisi akan menciptakan banyak kesempatan. Namun di satu sisi akan menciptakan banyak tantangan yang apabila tidak dapak dihadapi dengan baik akan menjelma menjadi tantangan.
Sifat Alami dari Keberadaan UKM

Usaha kecil di Indonesia didominasi oleh unit-unit usaha tradisional, yang disatu sisi dapat dibangun dan beroperasi hanya dengan modal kerja dan modal investasi kecil dan tanpa perlu menerapkan system organisasi dan manajemen modern yang kompleks dan mahal, seperti diusaha-usaha modern dan di sisi lain berbed dengan usaha menengah, usaha kecil pada umumnya membuat barng-barang konsumsi sederhana untuk kebutuhan kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah. Implikasi dari sifat alami ini berbeda dengan usaha menengah dan usaha besar, usaha kecil sebenarnya tidak terlalu tergantung pada fasilitas-fasilitas pemerintah.
Kemampuan UKM

Dalam era perdagangan bebas dan globalisasi perekonomian dunia, kemajuan teknologi, penguasaan ilmu pengetahuan dan kualitas SDM yang tinggi merupakan tiga faktor keunggulan kompetitif yang akan menjadi dominan dalam bagus tidaknya prospek dari suatu usaha.

Dalam menghadapi persaingan di abad ke-21, UKM dituntut untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi dengan tujuan untuk memenuhi permintaan konsumen yang makin spesifik, berubah dengan cepat, produk berkualitas tinggi, dan harga yang murah . Salah satu upaya yang dapat dilakukan UKM adalah melalui hubungan kerjasama dengan Usaha Besar (UB). Kesadaran akan kerjasama ini telah melahirkan konsep supply chain management (SCM) pada tahun 1990-an. Supply chain pada dasarnya merupakan jaringan perusahaan-perusahaan yang secara bersama-sama bekerja untuk menciptakan dan menghantarkan suatu produk ke tangan pemakai akhir. Pentingnya persahabatan, kesetiaan, dan rasa saling percaya antara industri yang satu dengan lainnya untuk menciptakan ruang pasar tanpa pesaing, yang kemudian memunculkan konsep blue ocean strategy.

Kerjasama antara perusahaan di Indonesia, dalam hal ini antara UKM dan UB, dikenal dengan istilah kemitraan (Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan). Kemitraan tersebut harus disertai pembinaan UB terhadap UKM yang memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Kemitraan merupakan suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Kemitraan merupakan suatu rangkaian proses yang dimulai dengan mengenal calon mitranya, mengetahui posisi keunggulan dan kelemahan usahanya, memulai membangun strategi, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi sampai target tercapai. Pola kemitraan antara UKM dan UB di Indonesia yang telah dibakukan, menurut UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan PP No. 44 Tahun 1997 tentang kemitraan, terdiri atas 5 (lima) pola, yaitu :
1)     Inti Plasma,
2)     Subkontrak,
3)     Dagang Umum,
4)     Keagenan, dan
5)     Waralaba.

Pola pertama, yaitu inti plasma merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB sebagai inti membina dan mengembangkan UKM yang menjadi plasmanya dalam menyediakan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha. Dalam hal ini, UB mempunyai tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) untuk membina dan mengembangkan UKM sebagai mitra usaha untuk jangka panjang.

Pola kedua, yaitu subkontrak merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang didalamnya UKM memproduksi komponen yang diperlukan oleh UB sebagai bagian dari produksinya. Subkontrak sebagai suatu sistem yang menggambarkan hubungan antara UB dan UKM, di mana UB sebagai perusahaan induk (parent firma) meminta kepada UKM selaku subkontraktor untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan (komponen) dengan tanggung jawab penuh pada perusahaan induk. Selain itu, dalam pola ini UB memberikan bantuan berupa kesempatan perolehan bahan baku, bimbingan dan kemampuan teknis produksi, penguasaan teknologi, dan pembiayaan.

Pola ketiga, yaitu dagang umum merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang di dalamnya UB memasarkan hasil produksi UKM atau UKM memasok kebutuhan yang diperlukan oleh UB sebagai mitranya. Dalam pola ini UB memasarkan produk atau menerima pasokan dari UKM untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh UB.

Pola keempat, yaitu keagenan merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB, yang di dalamnya UKM diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa UB sebagai mitranya. Pola keagenan merupakan hubungan kemitraan, di mana pihak prinsipal memproduksi atau memiliki sesuatu, sedangkan pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan produk yang bersangkutan langsung dengan pihak ketiga.

Pola kelima, yaitu waralaba merupakan hubungan kemitraan, yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen. Dalam pola ini UB yang bertindak sebagai pemberi waralaba menyediakan penjaminan yang diajukan oleh UKM sebagai penerima waralaba kepada pihak ketiga.

Kemitraan dengan UB begitu penting buat pengembangan UKM. Kunci keberhasilan UKM dalam persaingan baik di pasar domestik maupun pasar global adalah membangun kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang besar. Pengembangan UKM memang dianggap sulit dilakukan tanpa melibatkan partisipasi usaha-usaha besar. Dengan kemitraan UKM dapat melakukan ekspor melalui perusahaan besar yang sudah menjadi eksportir, baru setelah merasa kuat dapat melakukan ekspor sendiri. Disamping itu, kemitraan merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan antara UKM dan UB. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tumbuh kembangnya UKM di Indonesia tidak terlepas dari fungsinya sebagai mitra dari UB yang terikat dalam suatu pola kemitraan usaha.

Manfaat yang dapat diperoleh bagi UKM dan UB yang melakukan kemitraan diantaranya adalah Pertama, dari sudut pandang ekonomi, kemitraan usaha menuntut efisiensi, produktivitas, peningkatan kualitas produk, menekan biaya produksi, mencegah fluktuasi suplai, menekan biaya penelitian dan pengembangan, dan meningkatkan daya saing. Kedua, dari sudut moral, kemitraan usaha menunjukkan upaya kebersamaan dam kesetaraan. Ketiga, dari sudut pandang soial-politik, kemitraan usaha dapat mencegah kesenjangan sosial, kecemburuan sosial, dan gejolah sosial-politik. Kemanfaatan ini dapat dicapai sepanjang kemitraan yang dilakukan didasarkan pada prinsip saling memperkuat, memerlukan, dan menguntungkan.

Keberhasilan kemitraan usaha sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan di antara yang bermitra dalam menjalankan etika bisnisnya. Pelaku-pelaku yang terlibat langsung dalam kemitraan harus memiliki dasar-dasar etikan bisnis yang dipahami dan dianut bersama sebagai titik tolak dalam menjalankan kemitraan. Menurut Keraf (1995) etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok. Dengan demikian, keberhasilan kemitraan usaha tergantung pada adanya kesamaan nilai, norma, sikap, dan perilaku dari para pelaku yang menjalankan kemitraan tersebut.
6.   KASUS
Saudi Arabia's Economic Reform Benefits Indonesian SMEs
By Septian Deny on 08 Mar 2017, 16:45 WIB

The signing of a Memorandum of Understanding (MOU) between the Ministry of Cooperatives and Small and Medium Enterprises (SMEs) and the Saudi Arabian SME Authority during the meeting of King Salman and President Joko Widodo (Jokowi) was immediately followed up. Six points MoU of the SME field signed is considered to be beneficial for both countries.
Minister of Cooperatives and SME Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga said, cooperation with Saudi Arabia is expected to increase exports of Indonesian SME products to the country, even to countries in the Middle East. This is because Saudi Arabia can serve as Indonesia's trade hub with the region.
"Saudi Arabia is a very potential market for Indonesian SME products, especially furniture products, handicrafts, halal food and Muslim fashion," he said in a written statement in Jakarta, Wednesday (8/3/2017).
As for Saudi Arabia, Indonesia is considered to have the potential of a very large SMEs, so that precisely used as a place to learn the development of SMEs. The number of large Muslim business actors, the development of sharia business model among SMEs is one of the considerations for Saudi Arabia.
"Saudi Arabia is conducting economic reforms so that it does not depend solely on petroleum, so other sectors of the economy are starting to move. Currently, there are many industrial development in the upstream sector such as petrochemical and mineral industry, so that SME Saudi Arabia is expected to develop downstream industry, "he continued.
Puspayoga explains, the seriousness of Saudi Arabia exploring SME business in Indonesia is shown by immediately visiting SMESCO RumahKU one day after signing the MoU.
The Saudi delegation met with officials of the Ministry of Cooperatives and SMEs, Service and Marketing Institutions (LLP) of the Ministry of Cooperatives and SMEs as well as the Revolving Fund Management Fund (LPDB) of the UMKM Cooperative to obtain general information on policies and also the empowerment of SMEs in Indonesia, and to discuss concrete steps that could Done immediately.
There are several agreements that will be realized, among others, Indonesia is asked to submit a list of SMEs and potential products in cooperation with the Saudi Arabian. In addition, Saudi Arabia will send officials to study in the development of cooperatives in Indonesia.

ANALISIS BERITA 
Saudi Arabia's cooperation with SMEs in Indonesia will make SMEs in Indonesia better What, according to the news in the next two months, Saudi Arabia will conduct bussiness matching, especially those already adapted with technology, this will increase production capacity. Six MOU points also have very supportive benefits for the advancement of SMEs in the country of Indonesia such as information, expert narratives, business cooperation assistance, providing technical and strategy training, supporting symposium activities, seminars, local conferences, and bilateral meetings, and opportunities to gain market access



DAFTAR PUSTAKA

Kementrian Koperasi dan UKM
Badan Pusat Statistik
Bank Indonesia


Komentar

Postingan populer dari blog ini