USAHA KECIL DAN MENENGAH
USAHA KECIL DAN
MENENGAH
OLEH :
NUR AINI
OKTAVIANI (28216116)
PUTRI
YUDITASARI (2521673)
RIANA ZEFANYA
(26216303)
SURRY BUDI AL
USNA (27216194)
KELAS :1EB21
FAKULTAS :EKONOMI
JURUSAN :AKUNTANSI (EB)
MATA KULIAH : PEREKONOMIAN INDONESIA (SOFTSKILL)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
ATA 2016/2017
1. Definisi UKM
Definisi UKM berbeda beda antar lembaga dan departemen di Indonesia maupun
dunia, berikut adalah definisi UKM di Indonesia
berdasarkan lembaga yang memberikan definisi UKM.
·
Badan Pusat Statistik (BPS): UKM merupakan
perusahaan atau industri dengan pekerja antara 5-19 orang.
·
Bank Indonesia (BI): UKM merupakan perusahaan atau
industri dengan karakteristik berupa:
1.
modalnya kurang dari Rp. 20 juta
2.
untuk satu putaran dari usahanya
hanya membutuhkan dana Rp 5 juta
3.
memiliki aset maksimum Rp 600
juta di luar tanah dan bangunan
4.
omzet tahunan ≤ Rp 1 miliar.
·
Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UU
No. 9 Tahun 1995): UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil
dan bersifat tradisional, dengan kekayaan bersih RP 50 juta hingga Rp.
200 Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet
tahunan ≤ Rp 1 miliar; dalam UU UMKM/ 2008 dengan kekayaan bersih Rp 50 juta
hingga Rp 500 juta serta penjualan bersih tahunan Rp 300 juta hingga Rp
2,5 miliar.
·
Keppres No. 16/ 1994: UKM merupakan perusahaan yang
mempunyai kekayaan bersih maksimal Rp. 400 juta.
·
Departemen Perindustrian dan Perdagangan:
1.
Perusahaan yang mempunyai aset
maksimal Rp 600 juta di luar tanah dan bangunan (Departemen Perindustrian
sebelum digabung),
2.
Perusahaan yang mempunyai modal
kerja di bawah Rp 25 juta (Departemen Perdagangan sebelum digabung)
·
Departemen Keuangan: UKM merupakan perusahaan yang
mempunyai omset maksimal Rp 600 juta per tahun dan atau aset maksimum Rp
600 juta di luar tanah dan bangunan.
·
Departemen Kesehatan : perusahaan yang mempunyai
penandaan standar mutu berupa Sertifikat Penyuluhan (SP), Merk Dalam
Negeri (MD) dan Merk Luar Negeri (ML).
Definisi UKM
juga berbeda beda di sejumlah negara dan lembaga dunia, beberapa definisi UKM menurut
karakteristik negara dan lembaga yang bersangkutan sebagai berikut.
1.
Korea Selatan : UKM merupakan usaha dengan jumlah tenaga kerja ≤
300 orang dan aset ≤ US$ 60 juta.
2.
World Bank : UKM merupakan usaha dengan jumlah tenaga kerja ±
30 orang, pendapatan per tahun US$ 3 juta dan jumlah aset tidak melebihi US$ 3
juta.
3.
Eropa : UKM merupakan usaha dengan jumlah tenaga kerja
10-40 orang serta pendapatan per tahun 1-2 juta Euro, atau bila kurang dari 10
orang, dimasukan sebagai usaha rumah tangga.
4.
Amerika : UKM merupakan industri yang tidak dominan di
sektornya serta memiliki pekerja kurang dari 500 orang.
5.
Jepang : UKM merupakan industri yang bergerak di bidang
manufakturing dan retail atau service dengan jumlah tenaga kerja 54 - 300 orang
dan modal ¥ 50 juta hingga 300 juta.
6.
Di beberapa Asia Tenggara : UKM
adalah usaha dengan jumlah tenaga kerja 10-15 orang (Thailand), atau 5 – 10
orang (Malaysia), atau 10 -99 orang (Singapura), dengan modal ± US$ 6 juta.
Definisi UKM (usaha kecil menengah) yang berbeda beda
ini membuat laporan yang di buat oleh masing masing lembaga juga beragam. Walau
begitu secara umum UKM mengacu pada usaha kecil yang menurut Keputusan Presiden
RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat
yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.”
2.
Perkembangan
Jumlah Unit Dan Tenaga Kerja di UKM
Jumlah pelaku usaha industri UMKM Indonesia
termasuk paling banyak di antara negara lainnya, terutama sejak tahun 2014.
Jumlah umkm di Indonesia terus mengalami perkembangan dari tahun 2015, 2016
hingga tahun 2017 jumlah pelaku UMKM di Indonesia akan terus mengalami
pertumbuhan. (data UMKM 2015, 2016, 2017)
Beberapa tahun belakangan, populasi penduduk dengan
usia produktif lebih banyak daripada jumlah lapangan kerja yang tersedia. Hal
ini memicu khususnya para pemuda untuk menciptakan peluangnya sendiri dengan
membuka bisnis. Sebagian besar tergolong sebagai pelaku usaha sektor industri
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah pada tahun 2014, terdapat sekitar 57,8 juta pelaku UMKM di Indonesia.
Di 2017 serta beberapa tahun ke depan diperkirakan jumlah pelaku UMKM akan
terus bertambah.
UMKM mempunyai peran penting dan strategis dalam
pembangunan ekonomi nasional. Selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan
penyerapan tenaga kerja, UMKM juga berperan dalam mendistribusikan hasil-hasil
pembangunan.
Selama ini UMKM telah memberikan kontribusi pada Produk
Domestik Bruto (PBD) sebesar 57-60% dan tingkat penyerapan tenaga kerja sekitar
97% dari seluruh tenaga kerja nasional (Profil Bisnis UMKM oleh LPPI dan BI
tahun 2015).
Tidak jauh berbeda dengan catatan Kadin (Kamar
Dagang Indonesia), kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto
meningkat 57,84% menjadi 60,34% dalam lima tahun terakhir. Serapan tenaga kerja
di sektor ini juga meningkat dari 96,99% menjadi 97,22% pada periode yang sama.
UMKM juga telah terbukti tidak terpengaruh terhadap
krisis. Ketika krisis menerpa pada periode tahun 1997-1998, hanya UMKM yang
mampu tetap berdiri kokoh. Data Badan Pusat Statistik memperlihatkan, pasca
krisis ekonomi tahun 1997-1998 jumlah UMKM tidak berkurang, justru meningkat
terus, bahkan mampu menyerap 85 juta hingga 107 juta tenaga kerja sampai tahun
2012.
Pada tahun itu, jumlah pengusaha di Indonesia
sebanyak 56.539.560 unit. Dari jumlah tersebut, Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM) sebanyak 56.534.592 unit atau 99.99%. Sisanya, sekitar 0,01% atau 4.968
unit adalah usaha besar.
Selama tahun 2011 sampai 2012 terjadi pertumbuhan
pada UMKM serta penurunan pada usaha besar. Bila pada tahun 2011, usaha besar
mencapai 41,95% tahun berikutnya hanya 40,92%, turun sekitar 1,03%. Pada UMKM
terjadi sebaliknya. Bila usaha menengah pada tahun 2011 hanya 13,46%, pada
tahun 2012 mencapai 13,59%. Ada peningkatan sebesar 0,13%.
Berbeda dengan usaha kecil, ada sedikit penurunan
dari tahun 2011. Pada tahun itu mencapai 9,94% namun pada tahun 2012 hanya
mencapai 9,68%, artinya menurun sekitar 0,26%. Peningkatan cukup besar terjadi
pada usaha mikro, bila tahun 2011 hanya mencapai 34,64%, pada tahun 2012
berhasil meraih 38,81% terjadi peningkatan sebesar 4,17%.
3.
Nilai
Output Dan Nilai Tambah
Ø NILAI OUTPUT
output
adalah nilai keluaran yang dihasilkan dari proses kegiatan industry yang
terdiri dari :
·
barang yang dihasilkan
barang-barang yang dihasilkan dari bahan
produksi.
·
tenaga listrik yang terjual
tenaga listrik yang dibagikan sendiri
oleh perusahaan dan sebagainnya dijual kepada pihak lain.
·
jasa industry yang diterima
oleh pihak lain
adalah kegiatan industry yang melayani
pihak lain.pada kegiatan ini bahan baku disediakan oleh pihak lain sedangkan
pihak pengolah hanya melakukan pengolahan dengan mendapat imbalan sejumlah uang
atau barang sebagai balas jasa.
Ø NILAI TAMBAH
nilai
tambah adalah besarnya output suatu usaha dikurangi besarnya nilai pengeluaran
(biaya antara)jumlah nilai akhir dari produk yang bertambah pada setiap tahapan
produksi.contohnya nilai tambah pada produk roti adalah nilai dari produk rori
tersebut (nilai output)dikurangi dengan nilai dari tepung dan input lain yang
dibeli diperusahaan lain.nilai tambah merupakan selisih nilai penjualan dikurangi harga bahan baku
dan pengeluaran-pengeluaran lain yang bersifat internal. Secara
ekonomis peningkatan nilai tambah suatu barang dapat dilakukan memalui :
1. perubahan
bentuk (form utility)
suatu
produk akan mempunyai nilai tambah ketika barang tersebut mengalami perubahan
bentuk misalnya biji jagung berubah menjadi keripik jagung
2. perubahan
tempat (place utility)
suatu
barang akan menambah nilai tambah ketika mengalami perubahan tempat
misalnya
jagung diperdesaan hanya dimanfaatkan sebagai bahan makanan jika dibawa
keindustri bisa menjadi tepung
3. perubahan
waktu (time utility)
akan
memperoleh nilai tambah ketika dipergunakan pada waktu yang berbeda
4. perubahan
kepemilikan (potition utility)
akan
memperoleh nilai tambah jika kepemilikian akan barang tersebut berpindah dari
satu pihak ke pihak lain.
Menurut Coltrain and Boland
terdapat 2 jenis nilai tambah yaitu inovasi dan koordinasi .kegiatan dari
inovasi merupakan aktivitas yang memperbaiki proses yang ada prosedur yang
menciptakan sesuatu yang baru dengan menggunakan atau memodifikasi konfigurasi
organisasi yang telah ada
Metode
perhitungan : NTB = output-input.
input
atau biaya antara adalah biaya yang dikeluarkan dalam proses produksi yang
terdiri dari biaya :
·
Bahan baku
semua
jenis bahan baku dan bahan penolong yang di gunakan dalam proses
produksi dan tidak termaksud pembungkus ,pengepakan, pengikat barang jadi, bahan bakar yang dipakai
habis, perabot/peralatan.
·
Bahan bakar,tenaga listrik
dan gas
bahan
bakar yang digunakan selama proses produksi yang berupa : bensin,solar,minyak
tanah,batubara dll, sewa
gedung mesin dan alat-alat.
·
Jasa
non industri
jaya
yang tidak berkaitan dengan proses produksi.
komposisi
biaya input adalah presentasi dari masing-masing komponen biaya input terhadap
biaya input
4.
Ekspor UKM
EKSPOR
merupakan sebuah aktivitas penjualan barang atau produk
keluar negeri dan pembelian barang atau produk dari luar negeri. Dimana mereka
atau badan usaha yang melakukan penjualan barang keluar negeri disebut
eksportir, keutungan yang didapatkan oleh pemerintah dalam aktivitas ekspor
adalah memperoleh devisa. Sedangkan bagi badan usaha yang memiliki aktivitas
mendatangkan produk atau barang dari luar negeri ke dalam negeri disebut
importir. Sampai saat ini negara yang paling banyak mengimpor barang di
Indonesia adalah negara Jepang.
Berbagai Komoditas Export dan Import Indonesia. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa terdapat dua jenis barang yang di
eksport ke luar negeri yaitu :
1. Minyak bumi dan gas
alam atau Migas
Produk atau barang yang
termasuk migas yaitu oli, bensin, minyak tanah, solar dan elpiji
2. Non Migas
Produk atau barang yang
termasuk non migas adalah kopi, kopra, coklat, dan karet (hasil perkebunan dan
pertanian), kayu lapis, minyak kelapa sawit, konveksi, pupuk, kertas, meubel
dan bahan-bahan kimia (hasil industri), dan biji batu bara, biji nikel dan biji
tembaga untuk hasil tambang.
Latar belakang
dilakukannya aktivitas ekspor adalah karena banyaknya permintaan dari luar
negeri akan berbagai barang dan produk migas maupun nonmigas, sehingga selain
eksportir bisa mendapatkan keuntungan juga negara diuntungkan dengan
mendapatkan devisa.
Berbagai Manfaat Kegiatan Export dan Import dalam Perdagangan Internasional. Berikut ini beberapa manfaat kegiatan export-import dalam
perdagangan internasional, yaitu:
A. Mempererat jalinan persahabatan antar negera
Adanya rasa saling
membutuhkan dan saling membantu dalam memenuhi kebutuhan antar negara pada
akhirnya akan membuat hubungan antar negara menjadi semakin dekat dan cenderung
membuahkan berbagai peraturan yang saling menguntungkan antar negara, sehingga
pada akhirnya semakin mempererat persahabatan antar negara.
B. Meningkatkan teknologi dan produktivitas usaha
Aktivitas export-import barang
akan membuat saling tukar informasi dan ilmu pengetahuan tidak terhindarkan,
kelebihan sebuah negara dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dapat
membaginya dengan rekan usaha untuk semakin meningkatkan hasil produksi.
Penggunaan teknologi yang lebih modern akan lebih meningkatkan produktivitas
usaha dalam menciptakan berbagai barang atau produk.
C. Menciptakan lapangan kerja
Peningkatan jumlah
produksi untuk berbagai barang konsumsi baik yang di ekspor maupun di impor
akan membuat perusahaan membutuhkan tenaga kerja baru, sehingga pada akhirnya
dapat menciptakan lapangan kerja baru atau mengurangi pengangguran.
D. Meningkatkan pendapatan devisa negara
Untuk aktivitas ekspor
dalam perdaganan internasional maka setiap negara akan memperoleh devisa untuk
setiap barang yang dijual di luar negeri, bahkan ada beberapa negara yang
mengandalkan sumber pemasukan dari pajak ekspor dan impor.
E. Menciptakan spesialisasi dan efesiensi
Dalam
aktivitas export-import atau perdagangan internasional akan membentuk
spesialisasi, dimana beberapa negara tidak perlu memproduksi beberapa jenis
barang yang dibutuhkan, karena dapat membelinya dari negara lain dengan harga
yang relatif lebih murah, dan bagi negara yang telah mendapatkan barang atau
produk yang di impor akan dapat meningkatkan hasil produksinya dengan lebih
efesien dibandingkan bila harus mengolah dan memproduksi sendiri bahan mentah.
5. Prospek UKM Dalam Era Perdagangan Bebas dan Globalisasi Dunia
Bagi setiap unit usaha dari semua skala dan di semua sector ekonomi, era
perdagangan bebas dan globalisasi perekonomian dunia di satu sisi akan
menciptakan banyak kesempatan. Namun di satu sisi akan menciptakan banyak
tantangan yang apabila tidak dapak dihadapi dengan baik akan menjelma menjadi
tantangan.
Sifat Alami dari Keberadaan UKM
Usaha kecil di Indonesia didominasi oleh unit-unit usaha tradisional, yang
disatu sisi dapat dibangun dan beroperasi hanya dengan modal kerja dan modal
investasi kecil dan tanpa perlu menerapkan system organisasi dan manajemen
modern yang kompleks dan mahal, seperti diusaha-usaha modern dan di sisi lain
berbed dengan usaha menengah, usaha kecil pada umumnya membuat barng-barang
konsumsi sederhana untuk kebutuhan kelompok masyarakat yang berpenghasilan
rendah. Implikasi dari sifat alami ini berbeda dengan usaha menengah dan usaha
besar, usaha kecil sebenarnya tidak terlalu tergantung pada fasilitas-fasilitas
pemerintah.
Kemampuan UKM
Dalam era perdagangan bebas dan globalisasi perekonomian dunia, kemajuan
teknologi, penguasaan ilmu pengetahuan dan kualitas SDM yang tinggi merupakan
tiga faktor keunggulan kompetitif yang akan menjadi dominan dalam bagus
tidaknya prospek dari suatu usaha.
Dalam menghadapi persaingan di abad ke-21, UKM dituntut untuk melakukan
restrukturisasi dan reorganisasi dengan tujuan untuk memenuhi permintaan
konsumen yang makin spesifik, berubah dengan cepat, produk berkualitas tinggi,
dan harga yang murah . Salah satu upaya yang dapat dilakukan UKM adalah melalui
hubungan kerjasama dengan Usaha Besar (UB). Kesadaran akan kerjasama ini telah
melahirkan konsep supply chain management (SCM) pada tahun 1990-an. Supply
chain pada dasarnya merupakan jaringan perusahaan-perusahaan yang secara
bersama-sama bekerja untuk menciptakan dan menghantarkan suatu produk ke tangan
pemakai akhir. Pentingnya persahabatan, kesetiaan, dan rasa saling percaya
antara industri yang satu dengan lainnya untuk menciptakan ruang pasar tanpa
pesaing, yang kemudian memunculkan konsep blue ocean strategy.
Kerjasama antara perusahaan di Indonesia, dalam hal ini antara UKM dan UB,
dikenal dengan istilah kemitraan (Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997
tentang Kemitraan). Kemitraan tersebut harus disertai pembinaan UB terhadap UKM
yang memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling
menguntungkan. Kemitraan merupakan suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh
dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan
bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Kemitraan
merupakan suatu rangkaian proses yang dimulai dengan mengenal calon mitranya,
mengetahui posisi keunggulan dan kelemahan usahanya, memulai membangun
strategi, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi sampai target tercapai.
Pola kemitraan antara UKM dan UB di Indonesia yang telah dibakukan, menurut UU
No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan PP No. 44 Tahun 1997 tentang
kemitraan, terdiri atas 5 (lima) pola, yaitu :
1) Inti Plasma,
2) Subkontrak,
3) Dagang Umum,
4) Keagenan, dan
5) Waralaba.
Pola pertama, yaitu inti plasma merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan
UB sebagai inti membina dan mengembangkan UKM yang menjadi plasmanya dalam
menyediakan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis
manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi
yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha. Dalam hal
ini, UB mempunyai tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) untuk
membina dan mengembangkan UKM sebagai mitra usaha untuk jangka panjang.
Pola kedua, yaitu subkontrak merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang
didalamnya UKM memproduksi komponen yang diperlukan oleh UB sebagai bagian dari
produksinya. Subkontrak sebagai suatu sistem yang menggambarkan hubungan antara
UB dan UKM, di mana UB sebagai perusahaan induk (parent firma) meminta kepada
UKM selaku subkontraktor untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan
(komponen) dengan tanggung jawab penuh pada perusahaan induk. Selain itu, dalam
pola ini UB memberikan bantuan berupa kesempatan perolehan bahan baku,
bimbingan dan kemampuan teknis produksi, penguasaan teknologi, dan pembiayaan.
Pola ketiga, yaitu dagang umum merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB,
yang di dalamnya UB memasarkan hasil produksi UKM atau UKM memasok kebutuhan
yang diperlukan oleh UB sebagai mitranya. Dalam pola ini UB memasarkan produk
atau menerima pasokan dari UKM untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh
UB.
Pola keempat, yaitu keagenan merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan
UB, yang di dalamnya UKM diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa UB
sebagai mitranya. Pola keagenan merupakan hubungan kemitraan, di mana pihak
prinsipal memproduksi atau memiliki sesuatu, sedangkan pihak lain (agen)
bertindak sebagai pihak yang menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan
produk yang bersangkutan langsung dengan pihak ketiga.
Pola kelima, yaitu waralaba merupakan hubungan kemitraan, yang di dalamnya
pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran
distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan
bimbingan manajemen. Dalam pola ini UB yang bertindak sebagai pemberi waralaba
menyediakan penjaminan yang diajukan oleh UKM sebagai penerima waralaba kepada
pihak ketiga.
Kemitraan dengan UB begitu penting buat pengembangan UKM. Kunci
keberhasilan UKM dalam persaingan baik di pasar domestik maupun pasar global
adalah membangun kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang besar.
Pengembangan UKM memang dianggap sulit dilakukan tanpa melibatkan partisipasi
usaha-usaha besar. Dengan kemitraan UKM dapat melakukan ekspor melalui
perusahaan besar yang sudah menjadi eksportir, baru setelah merasa kuat dapat
melakukan ekspor sendiri. Disamping itu, kemitraan merupakan salah satu solusi
untuk mengatasi kesenjangan antara UKM dan UB. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa tumbuh kembangnya UKM di Indonesia tidak terlepas dari
fungsinya sebagai mitra dari UB yang terikat dalam suatu pola kemitraan usaha.
Manfaat yang dapat diperoleh bagi UKM dan UB yang melakukan kemitraan
diantaranya adalah Pertama, dari sudut pandang ekonomi, kemitraan usaha
menuntut efisiensi, produktivitas, peningkatan kualitas produk, menekan biaya
produksi, mencegah fluktuasi suplai, menekan biaya penelitian dan pengembangan,
dan meningkatkan daya saing. Kedua, dari sudut moral, kemitraan usaha
menunjukkan upaya kebersamaan dam kesetaraan. Ketiga, dari sudut pandang
soial-politik, kemitraan usaha dapat mencegah kesenjangan sosial, kecemburuan
sosial, dan gejolah sosial-politik. Kemanfaatan ini dapat dicapai sepanjang
kemitraan yang dilakukan didasarkan pada prinsip saling memperkuat, memerlukan,
dan menguntungkan.
Keberhasilan kemitraan usaha sangat ditentukan oleh
adanya kepatuhan di antara yang bermitra dalam menjalankan etika bisnisnya.
Pelaku-pelaku yang terlibat langsung dalam kemitraan harus memiliki dasar-dasar
etikan bisnis yang dipahami dan dianut bersama sebagai titik tolak dalam
menjalankan kemitraan. Menurut Keraf (1995) etika adalah sebuah refleksi kritis
dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam
sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai
kelompok. Dengan demikian, keberhasilan kemitraan usaha tergantung pada adanya
kesamaan nilai, norma, sikap, dan perilaku dari para pelaku yang menjalankan
kemitraan tersebut.
6.
KASUS
Saudi
Arabia's Economic Reform Benefits Indonesian SMEs
By
Septian Deny on 08 Mar 2017, 16:45 WIB
The
signing of a Memorandum of Understanding (MOU) between the Ministry of
Cooperatives and Small and Medium Enterprises (SMEs) and the Saudi Arabian SME
Authority during the meeting of King Salman and President Joko Widodo (Jokowi)
was immediately followed up. Six points MoU of the SME field signed is
considered to be beneficial for both countries.
Minister
of Cooperatives and SME Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga said, cooperation with
Saudi Arabia is expected to increase exports of Indonesian SME products to the
country, even to countries in the Middle East. This is because Saudi Arabia can
serve as Indonesia's trade hub with the region.
"Saudi
Arabia is a very potential market for Indonesian SME products, especially
furniture products, handicrafts, halal food and Muslim fashion," he said
in a written statement in Jakarta, Wednesday (8/3/2017).
As
for Saudi Arabia, Indonesia is considered to have the potential of a very large
SMEs, so that precisely used as a place to learn the development of SMEs. The
number of large Muslim business actors, the development of sharia business
model among SMEs is one of the considerations for Saudi Arabia.
"Saudi
Arabia is conducting economic reforms so that it does not depend solely on
petroleum, so other sectors of the economy are starting to move. Currently,
there are many industrial development in the upstream sector such as
petrochemical and mineral industry, so that SME Saudi Arabia is expected to
develop downstream industry, "he continued.
Puspayoga
explains, the seriousness of Saudi Arabia exploring SME business in Indonesia
is shown by immediately visiting SMESCO RumahKU one day after signing the MoU.
The
Saudi delegation met with officials of the Ministry of Cooperatives and SMEs,
Service and Marketing Institutions (LLP) of the Ministry of Cooperatives and
SMEs as well as the Revolving Fund Management Fund (LPDB) of the UMKM
Cooperative to obtain general information on policies and also the empowerment
of SMEs in Indonesia, and to discuss concrete steps that could Done
immediately.
There
are several agreements that will be realized, among others, Indonesia is asked
to submit a list of SMEs and potential products in cooperation with the Saudi
Arabian. In addition, Saudi Arabia will send officials to study in the
development of cooperatives in Indonesia.
ANALISIS BERITA
Saudi Arabia's cooperation with SMEs in Indonesia will make SMEs in Indonesia better What, according to the news in the next two months, Saudi Arabia will conduct bussiness matching, especially those already adapted with technology, this will increase production capacity. Six MOU points also have very supportive benefits for the advancement of SMEs in the country of Indonesia such as information, expert narratives, business cooperation assistance, providing technical and strategy training, supporting symposium activities, seminars, local conferences, and bilateral meetings, and opportunities to gain market access
DAFTAR PUSTAKA
Kementrian
Koperasi dan UKM
Badan Pusat
Statistik
Bank
Indonesia

Komentar
Posting Komentar