Nama : Putri Yuditasari
NPM : 25216873
Kelas : 2EB20
ASPEK HUKUM
I.
SUBJEK HUKUM
Setiap orang mempunyai hak dan
kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedangkan
pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek
dari hak-hak. Subyek Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki
hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian
subyek hukum ialah Manusia atau orang (Naturlijke Person) dan Badan Hukum
(VichtPerson) misalnya : PT, PN, Koperasi.
Subjek Hukum disini dibagi
menjadi dua, yaitu :
1.
Manusia
Pengertian
secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek
hukum yaitu :
a. Manusia
mempunyai hak-hak subyektif.
b. Wewenangan
hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek
hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Setiap Manusia
adalah sebagai subjek hukum dan pendukung hak serta kewajiban. Tidak setiap
manusia (orang) wenang berbuat atau bertindak untuk melaksanakan hak dan
kewajiban yang dimilikinya. Untuk wenang berbuat atau bertindak melaksankan hak
dan kewajiban yang dimilikinya dibutuhkan adanya syarat kecakapan.
Syarat-syarat
seseorang yang Cakap Hukum :
a.
Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun).
b.
Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi
pernah menikah.
c.
Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum.
d.
Berjiwa sehat dan berakal sehat.
e.
Badan Hukum
2.
Badan Hukum
Badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang
bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan,
yang dipisahkan untuk tujuan tertentu (yayasan). Baik perhimpunan maupun
yayasan kedua-duanya berstatus sebagai badan hukum, jadi merupakan pendukung
hak dan kewajiban
Badan hukum
dapat dikategorikan sebagai subjek hukum sama dengan manusia disebabkan karena:
a. Badan
hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
b. Sebagai
pendukung hak dan kewajiban
c. Dapat
menggugat dan digugat di muka pengadilan
d. Ikut
serta dalam lalu lintas hukumà bias melakukan jual beli
e. Mempunyai
tujuan dan kepentingan.
Semuanya ini dilakukan oleh para pengurusnya. Badan hukum dibedakan
dalam dua bentuk, yakni:
a. Badan
hukum publik
Badan hukum
publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang
menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
b. Badan
hukum privat
Badan hukum
privat adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata
yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
II. OBJEK HUKUM
Objek Hukum adalah segala sesuatu
yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum
berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan.
Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan
hukum. Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BWI, tidak sama
dengan bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah
benda (angkasa),sedangkan dalam pengertian hukum perdata bulan itu bukan
(belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak / belum ada yang (dapat)
memilikinya.
Pengaturan tentang hukum benda
dalam Buku II BWI ini mempergunakan sistem tertutup, artinya orang tidak
diperbolehkan mengadakan hak hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam
undang undang ini. Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht),
artinya harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru
yang menyimpang dari yang telah ditetapkan .
Pada masa kini, selain diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur
dalam:
a.
Undang Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960,
dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan
yang terkandung didalamnya.
b.
Undang Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang
mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan .
c.
Undang Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang
mengatur tentang hak cipta sebagai benda tak berwujud, yang dapat dijadikan
obyek hak milik .
d.
Undang Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996,
yang mengatur tentang hak atas tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti
hipotik dan crediet verband .
e.
Doktrin membedakan berbagai macam
benda menjadi :
a.
Benda
berwujud dan benda tidak berwujud
Arti penting
pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda dimaksud, yaitu : Kalau benda
berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari
tangan ke tangan. Kalau benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah
tanganannya harus dilakukan dengan balik nama. Contohnya, jual beli rokok dan
jual beli rumah .
Penyerahan
benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang dilakukan dengan :
-
Piutang atas nama (op naam) dengan cara Cessie
-
Piutang atas tunjuk (an toonder) dengan cara
penyerahan surat dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan
-
Piutang atas pengganti (aan order) dengan cara
endosemen serta penyerahan dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan (
Ps. 163 BWI).
b.
Benda
Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya
dapat dipindahkan (Ps.509 BWI). Benda bergerak karena ketentuan undang undang
adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak
memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham
saham perusahaan. Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak
dapat dipindah-pindahkan, seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri
melekat diatasnya.
Benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda
yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan
tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada pabrik.Tujuannya adalah untuk
dipakai secara tetap dan tidak untuk dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda tidak
bergerak karena undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda tidak
bergerak tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak
bergaerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak (Ps.508 BWI).
c.
Benda
dipakai habis dan benda tidak dipakai habis
Pembedaan ini penting artinya dalam hal pembatalan
perjanjian. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang dipakai habis,
pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh
karena itu harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis serta senilai,
misalnya beras, kayu bakar, minyak tanah dlsb. Pada perjanjian yang obyeknya adalah
benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila perjanjian
dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada,dan dapat diserahkan kembali,
seperti pembatalan jual beli televisi, kendaraan bermotor, perhiasan dlsb
d.
Benda
sudah ada dan benda akan ada
Arti penting pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai
jaminan hutang, atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat
dijadikan jaminan hutang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan
benda tersebut. Benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan
perjanjian yang obyeknya benda akan ada bisa terancam batal bila pemenuhannya
itu tidak mungkin dapat dilaksanakan (Ps.1320 btr 3 BWI) .
e.
Benda
dalam perdagangan dan benda luar perdagangan
Arti penting dari pembedaan ini terletak pada pemindah
tanganan benda tersebut karena jual beli atau karena warisan. Benda dalam
perdagangan dapat diperjual belikan dengan bebas, atau diwariskan kepada ahli
waris,sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat diperjual belikan atau diwariskan,
umpamanya tanah wakaf, narkotika, benda benda yang melanggar ketertiban dan
kesusilaan
f.
Benda
dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi
Letak pembedaannya menjadi penting dalam hal pemenuhan
prestasi suatu perjanjian, di mana terhadap benda yang dapat dibagi, prestasi
pemenuhan perjanjian dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap, misalnya
perjanjian memberikan satu ton gandum dapat dilakukan dalambeberapa kali
pengiriman, yang penting jumlah keseluruhannya harus satu ton. Lain halnya
dengan benda yang tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat
dilakukan sebagian demi sebagian, melainkan harus secara seutuhnya, misalnya
perjanjian sewa menyewa mobil, tidak bisa sekarang diserahkan rodanya, besok
baru joknya dlsb.
g.
Benda
terdaftar dan benda tidak terdaftar
Arti penting pembeaannya terletak pada pembuktian
kepemilikannya. Benda terdaftar dibuktikan dengan bukti pendaftarannya, umumnya
berupa sertifikat/dokumen atas nama si pemilik, seperti tanah, kendaraan
bermotor, perusahaan, hak cipta, telpon, televisi dlsb. Pemerintah lebih mudah
melakukan kontrol atas benda terdaftar, baik dari segi tertib administrasi
kepemilikan maupun dari pembayaran pajaknya. Benda tidak terdaftar sulit untuk
mengetahui dengan pasti siapa pemilik yang sah atas benda itu, karena berlaku
azas ‘siapa yang menguasai benda itu dianggap sebagai pemiliknya’. Contohnya,
perhiasan, alat alat rumah tangga, hewan piaraan, pakaian dlsb.
III. MACAM-MACAM
HUKUM
A. Hukum
perdata vs perdana
Hukum Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat
materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
Hukum Perdata
dilihat dari fungsinya ada dua macam, yaitu:
a.
Hukum perdata materiil yaitu aturan-aturan hokum
yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan
perdata setiap subyek hokum.
b.
Hokum perdata formal yaitu hokum yang mengatur
bagaimana cara mempertahankan hukum perdata materi
B. Hukum
perikatan
Hukum Perikatan adalah hukum yang mengatur hubungan
antara dua pihak, dimana dalam hubungan itu memunculkan suatu hak dan
kewajiban, dimana pihak yang satu berhak menuntut dari pihak lain dan pihak
lain berkewajiban memenuhi tuntuan tersebut.
C. Hukum
perjanjian
Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang
atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini
mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa
perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus
terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik dikedua belah pihak untuk
melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana
perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak
sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus
memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak
yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.
Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan
3.
Mengenai suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab yang halal
D. Hukum
dagang
Hukum dagang atau perdagangan adalah keseluruhan peraturan
atau normahukum yang mengatur hubungan hukum antara kepentingan perseorangan
danatau badan di bidang perdagangan. Hukum dagang juga dapat diartikan
sebagaikeseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur segala sesuatu
yangdihasilkan dan dapat dipakai atau digunakan% yang berkenaan dengan
peredaran barang-barang atau dengan kata lain semua perbuatan manusia yang
bertujuan untuk mengangkut barang-barang dari produsen ke konsumen
Sumber -
sumber hukum dagang adalah :
-
Yang tertulis dan dikodifikasi yaitu KUHD dan
KUHPerdata
-
Yang tertulis dan tidak dikodifikasi yaitu
seluruh perundang-undangan tentang perdagangan.
-
Tidak tertulis yaitu kebiasaan.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar