Nama : Putri Yuditasari
Kelas : 2eb20
NPM : 25216873
Asal
Usul Hukum
A. Alasan
Manusia Menciptakan hukum
Manusia dan hukum adalah dua entitas
yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang
terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ
ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap
pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka
selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas
berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai
“semen perekat” tersebut adalah hukum. Bagaimana hal ini terjadi?
Manusia,
disamping bersifat sebagai makhluk individu, juga berhakekat dasar sebagai
makhluk sosial, mengingat manusia tidak dilahirkan dalam keadaaan yang sama
(baik fisik, psikologis, hingga lingkungan geografis, sosiologis, maupun
ekonomis) sehingga dari perbedaan itulah muncul inter dependensi yang mendorong
manusia untuk berhubungan dengan sesamanya. Berdasar dari usaha pewujudan
hakekat sosialnya di atas, manusia membentuk hubungan sosio-ekonomis di antara
sesamanya, yakni hubungan di antara manusia atas landasan motif eksistensial
yaitu usaha pemenuhan kebutuhan hidupnya (baik fisik maupun psikis). Dalam
kerangka inter relasi manusia di atas motif eksistensial itulah sistem hubungan
sosial terbentuk.
Usaha
perealisasian motif eksistensial dalam suatu sistem hubungan sosial bersifat
sangat kompleks akibat dari kuantitas dan heterogenitas kebutuhan di dalam
kemajemukan manusia dengan pluralitas perbedaanya itu, oleh karena itu upaya
yang dilakukan dalam kompleks inter relasi ini meniscayakan kebutuhan akan satu
hal: k e t e r a t u r a n. Hanya dengan
prasyarat keteraturanlah, maka usaha perealisasian motif eksistensial dari
masing- masing individu manusia di dalam kebersamaan antar sesamanya dapat
terwujud, mengingat bagaimanapun di sisi lain manusia masih juga berhakekat
sebagai makhluk individual sehingga sebuah kepentingan pemenuhan kebutuhan
hidup (motif eksistensial) seorang manusia akan berhadapan dengan kepentingan
manusia lain. Konflik kepentingan ini secara alami akan mendorong manusia untuk
saling berkompetisi dan saling mengalahkan di antara sesamanya, kondisi ini
pada ujungnya jika dilakukan secara tidak terkendali akan melahirkan kekacauan
(chaos), dan jika hal ini sudah terjadi maka justru eksistensi manusia itu
sendiri yang terancam.
Untuk
mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan
(organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial
(social order) yang bernama: m a s y a r a k a t. Guna membangun dan
mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia
membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si
pengatur(kekuasaan). Dari sinilah hukum tercipta, yakni sebagai bagian pranata
pengatur disamping pranata lain yaitu kekuasaan, dan sifat hubungan antara
hukum dan kekuasaan ini layaknya dua permukaan mata uang karena kedua unsur
pranata pengatur ini berhubungan secara sistemik sehingga tidak bisa
dipisah-pisahkan, keberadaan yang satu meniscayakan keberadaan yang lain. Untuk
menciptakan keteraturan maka dibuatlah hukum sebagai alat pengatur, dan agar
hukum tersebut dapat memiliki kekuatan untuk mengatur maka perlu suatu entitas
lembaga kekuasaan yang dapat memaksakan keberlakuan hukum tersebut sehingga
dapat bersifat imperatif. Sebaliknya, adanya entitas kekuasaan ini perlu diatur
pula dengan hukum untuk menghindari terjadinya penindasan melalui
kesewenang-wenangan ataupun dengan penyalah gunaan wewenang. Mengenai hubungan
hukum dan kekuasaan ini, terdapat adagium yang populer: “Hukum tanpa kekuasaan
hanyalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.”
B.
Sumber Hukum
Sumber
hukum terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Sumber hukum formal adalah sumber
hukum yang memiliki bentuk atau forma tersendiri yang berlaku secara umum
dan telah diketahui atau berlaku umum. Adapun yang menjadi sumber hukum formal
adalah undang-undang, kebiasaan/ adat-istiadat/ tradisi, traktat/ perjanjian
antarnegara, yurisprudensi, dan doktrin.
2. Sumber hukum material adalah
sumber-sumber yang melahirkan isi (materi) suatu hukum sendiri, baik secara
langsung maupun tidak langsung. Biasanya yang menjadi sumber-sumber hukum
materil adalah aneka gejala yang ada dalam kehidupan masyarakat, baik yang
telah menjelma menjadi peristiwa maupun yang belum menjelma menjadi peristiwa.
Yang dapat menjadi sumber
hukum materil adalah segala unsur yang menjadi aspek-aspek kehidupan masyarakat
sendiri, misalnya unsur kebudayaan, unsur pendidikan, unsur ekonomi/
perdagangan, unsur pertahanan, unsur kefilsafatan/ pandangan hidup dan
sebagainya serta tentu saja unsur keperluan yang dapat terjelma di berbagai
bidang kehidupan tersebut.
C. Jenis
Hukum
Ada bererapa hukum yang berlaku di Indonesia. Pembagian hukum di Indonesia
berdasarkan pada beberapa aspek. Berikut jenis-jenis pembaian hukum di
Indonesia.
1. Menurut sumbernya hukum dibedakan
menjadi :
a. Hukum undang-undang, yaitu peraturan
hukum yang tercantum dalam perundangan-undangan.
b. Hukum adat, yaitu
peraturan-peraturan hukum yang terletak dalam kebiasaan.
c. Hukum traktat, yaitu peraturan hukum
yang ditetapkan oleh beberapa negara dalam suatu perjanjian Negara.
d. Hukum jurisprudensi, yaitu peraturan
hukum yang terbentuk oleh putusan hakim.
e. Hukum doktrin, peraturan hukum yang
berasal dari dari pendapat para ahli hukum.
2. Menurut bentuknya hukum dibedakan
menjadi :
a. Hukum tertulis, yaitu peraturan
hukum yang terdapat pada berbagai perundangan-undangan.
b. Hukum tidak tertulis (hukum
kebiasaan), yaitu peraturan hukum yang masih hidup dalam keyakinan sekelompok
masyarakat dan ditaati oleh mayarakat tersebut walaupun peraturan tersebut
tidak tertulis dalam bentuk undang-undang.
3. Menurut tempat berlakunya hukum
dibedakan menjaadi :
a. Hukum nasional, yaitu peraturan
hukum yang berlaku dalam suatu wilayah Negara tertentu.
b. Hukum internasional, yaitu peraturan
hukum yang mengatur hubungan dalam dunia internasional.
4. Menurut waktu berlakunya hukum
dibedakan menjadi :
a. Ius constitutum (hukum positif),
yaitu peraturan hukum yang berlaku pada saat ini bagi suatu masyarakat dalam
suatu daerah tertentu.
b. Ius constituendum, yaitu peraturan
hukum yang diharapkan akan berlaku pada masa mendatang.
c. Hukum asasi (hukum alam), yaitu
peraturan hukum yang berlaku pada siapa saja dan kapan saja diseluruh dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya hukum
dibedakan menjadi :
a. Hukum material, yaitu peraturan
hukum yang berisi perintah dan larangan untuk mengatur kepentingan bersama.
b. Hukum formal, yaitu peraturan hukum
yang mengatur tentang bagaimana cara pelaksaan hukum material
6. Menurut sifatnya hukum dibedakan
menjadi :
a. Hukum yang memaksa, yaitu peraturan
hukum yang bersifat mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu peraturan
hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri.
7. Menurut wujudnya hukum dibedakan
menjadi :
a. Hukum obyektif, yaitu peraturan
hukum yang berlaku umum dalam suatu Negara.
b. Hukum subyektif, yaitu peraturan
hukum yang muncul dari hukum obyektif teapi hanya berlaku pada orang tertentu.
Hukum subyektif juga disebut sebagai hak.
8. Menurut isinya hukum dibedakan
menjadi :
a. Hukum privat, yaitu peraturan hukum
yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain yang
menitikberatkan kepada kepentingan pribadi.
b. Hukum publik, yaitu peraturan hukum
yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya dan warga
negararanya.
DAFTAR PUSTAKA
https://joeniarianto.files.wordpress.com/2008/07/manusia-dan-hukum1.pdf
http://www.informasi-pendidikan.com/2015/03/pengertian-hukum-dan-jenis-jenis hukum.html
http://www.ensikloblogia.com/2016/08/pengertian-sumber-hukum-dan-macam-macam.html
Komentar
Posting Komentar