LAPORAN
KEUANGAN KOPERASI
Di susun oleh :
Putri Yuditasari
NPM :
25216873
Kelas : 2EB20
Fakultas :
Ekonomi
Jurusan :
Akuntansi
Mata Kuliah :
Ekonomi Koperasi #
Dosen :
Nur Rachmad
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017/2018
A.
PENGGUNA
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Manajemen Koperasi,dilakukan secara terbuka terutama untuk anggota-anggotanya.
Keterbukaan dalam hal ini, tidaklah berarti bahwa semua informasi usaha, keuangan,
organisasi dan ketatalaksaan koperasi dapat diungapkan secara bebas. Keterbukaan
manajemen koperasi di titikberatkan pada pelaksanaan fungsi pertanggungjawaban
pengurus koperasi. Pengurus bertanggung jawab dan wajib melaporkan kepada rapat
anggota segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. Aspek keuangan ialah salah
satu dari aspek yang tercakup dalam kehidupan koperasi.
Laporan keuangan
koperasi selain merupakan bagian dari system pelaporan keuangan koperasi, juga
merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi. Dengan demikian,dilihat dari fungsi manajemen, laporan
keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan
koperasi.
Pengguna
utama dari laporan keuangan koperasi adalah:
-
Para
anggota koperasi
-
Pejabat
koperasi
-
Calon
anggota koperasi
-
Bank
-
Kreditur
-
Kantor
pajak
Adapun tujuan atau kepentingan pemakai
terhadap laporan keuangan koperasi, adalah :
-
Menilai
pertaggungjawaban pengurus
-
Menilai
prestasi pengurus
-
Menilai
manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya
-
Menilai
kondisi keuangan koperasi
- Sebagai
bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya dan jasa yang akan
diberikan kepada koperasi
B.
TUJUAN
PELAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Tujuan laporan keuangan koperasi adalah untuk menyediakan
informasi yang berguna bagi pemakai utama dan pemakai lainnya. Beberapa hal
yang dapat di informasikan oleh laporan keuangan adalah sebagai berikut..
-
Manfaat
yang diperoleh setelah menjadi anggota koperasi
-
Prestasi
keuangan koperasi selama satu periode
- Transaksi,kejadian,
dan keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis,kewajiban dan kekayaan bersih
dalam suatu periode. Transaksi yang berkaitan dengan anggota di pisahkan dengan
yang bukan anggota
-
Informasi
penting lainnya yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi
Adapun informasi yang diperlukan untuk
mencapai tujuan seperti dimaksud di atas,diantaranya adalah sebagai berikut.
-
Sumber
daya ekonomis yang di miliki koperasi
-
Kewajiban
yang harus dipenuhi oleh koperasi
-
Kekayaan
bersih yang dimiliki oleh anggota dan koperasi itu sendiri
- Transaksi,
kejadian, dan keadaan yang terjadi dalam suatu periode yang mengubah sumber
daya ekonomis,kewajiban dan kekayaan bersih koperasi
- Sumber
dan penggunaan dana serta informasi-informasi lain yang mungkin mempengaruhi
likuiditas dan solvabilitas koperasi
Informasi aktivitas yang dilakukan oleh
anggota yang di sajikan dalam laporan keuangan koperasi sedapat mungkin
dipindahkan dengan yang bukan dari anggota
C. STANDAR
AKUNTANSI KEUANGAN KOPERASI
Dilihat dari sisi format pelaporan,maka laporan keuangan koperasi
sebagai badan usaha, pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang
dibuat oleh badan usaha lain seperti badan usaha swasta dan badan usaha milik
Negara. Secara umum laporan keuangan meliputi (1) neraca (balance sheet) (2)
perhitungan hasil usaha (income statement) (3) laporan arus kas (cash flow) (4)
catatan atas laporan keuangan dan (5) laporan perubahan kekayaan bersih sebagai
laporan keuangan tambahan
Adapun perbedaan yang pertama adalah
bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukan usaha yang
berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban dari
anggota dan bukan anggota,alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan
anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang
diterima oleh anggota dan bukan anggota. Dalam hal cara demikian sulit
dilaksanakan alokasi dapat dilakukan secara sistematik dan rasional. Metode
alokasi pendapatan dan beban harus diungkapkan dalam catatan atas laporan
keuangan.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan
keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi
menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan
nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali
Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan
dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan,maka disusun laporan
keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan
Dibawah ini disajikan kekhasan
pencatatan dari transaksi yang terjadi di koperasi yaitu yang menyangkut (1)
pendapatan dan bebab(sisa hasil usaha) (2) aktiva koperasi (3)
kewajiban-kewajiban koperasi dan (4) kekayaan bersih (modal sendiri) koperasi
SISA HASIL
USAHA
Pendapatan
/penerimaan
Pendapatan pada perhitungan hasil usaha
sebuah koperasi terdapat beberapa karakteristik sebagai berikut :
a.
Pendapatan
yang timbul dari transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa kepada anggota
dan buka anggota
b. Pendapatan
tertentu yang realisasi penerimaannya masih tergantung pada
persyaratan/ketentuan yang ditetapkan. Contoh fee koperasi yang diperoleh dari
penyaluran dan pengadaan komoditi program seperti fee pangan,fee gula,fee pupuk
dan lain-lain.
Menurut standar akuntansi koperasi,maka
pendapatan yang diperoleh dari transaksi penjulan produk atau penyerahan jasa
kepada anggota dilaporkan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha sebagai
penjualan kepada anggota atau pendapatan dari anggota. Informasi tentang jumlah
maupun nilai transaksi semacam ini dalam suatu periode tertentu dapat merupakan
salah satu petunjuk penting tentang manfaat yang diberikan koperasi kepada para
anggotanya. Pendapatan yang timbul sehubungan dengan penjualan produk atau penyerahan
jasa kepada bukan anggota dapat di pandang sebgai pendapatan usaha sebagaimana
lazimnya terdapat pada badan-badan usaha lainnya. Pendapatan yang timbul dari
transaksi semacam ini sebagai penjualan kepada bukan anggota atau pendapatan
dari bukan anggota.
Selanjutnya, pendapatan yang realisasi
penerimaan uangnya masih tidak pasti dicatat sebagai pendapatan ditangguhkan
dalam kelompok kewajiban.
Beban
Beberapa karakteristik beban pokok penjualan dan beban pada
koperasi adalah sebagai berikut :
a. Beban pokok penjualan produk
kepada anggota dan bukan anggota
b. Beban yang terjadi karena
aktivitas koperasi dalam kaitannya dengan program-program pemerintah
c. Beban
yang pada hakekatnya dapat dipisahkan
menjadi beban untuk kegiatan pelayanan kepada anggota dan beban untuk kegiatan
pelayanan kepada bukan anggota
Berkaitan
dengan beban pokok penjualan ini. Standar akuntansi koperasi menyebutkan bahwa,
beban pokok penjualan yang timbul sehubungan dengan transaksi penjualan produk
kepada anggota disajikan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha koperasi.
Dengan demikian dapat diperoleh informasi tentang hasil usaha kotor dari
transaksi dengan anggota
Kemudian beban yang terjadi Karen aktivitas koperasi dalam
kaitannya dengan program khusus merupakan pengorbanan ekonomis yang telah
dimanfaatkan. Dengan demikian beban harus disajikan secara terpisah antara beban usaha anggota dan bukan anggota.
Untuk itu.sedapat mungin alokasi didasarkan atas
perbandingan jumah manfaat yang diterima. Tetapi, apabila hal demikian sulit
dilaksanakan,maka alokasi dapat dilakukan secara sistematik dan rasional.
Metode alokasi tersebut perlu diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan
untuk memperoleh informasi yang lebih jelas tentang sisa hasil usaha koperasi.
AKTIVA
Kas dan Bank
Pengertian Kas dan Bank menurut Standar
Akuntansi Keuangan adalah sebagai berikut :
a.
Kas
ialah pembayaran yang siap dan bebas digunakan untuk membiayai kegiatan umum
perusahaan
b. Bank
ialah sisa rekening giro perusahaan yang dapat dipergunakan untuk membiayai
kegiatan umum perusahaan
Sesuai dengan kondisi di lapangan bahwa pos kas dan bank dalam
neraca koperai dapat di golongkan
menjadi :
1)
Kas
dan bank milik koperasi yang penggunaannya tidak dibatasi.
2)
Kas
dan bank milik koperasi yang wewenang penggunaannya dibatasi.
3) Kas
dan bank atas nama koperasi (titipan)
dan oleh karena itu wewenang penggunaannya dibatasi
Berdasarkan standdar
akuntansi keuangan koperasi, kas dan bank milik koperasi yang wewenang
penggunaannya dibatasi disajikan secara terpisah diklasifikasikan sebagai
aktiva lancer atau aktiva jangka panjang tergantung pada jangka waktu
pembatasannya. Kemudian, kas dan bank bukan milik koperasi disajikan secara
terpisah sebagai aktiva tambahan.
Piutang
Piutang pada koperasi dapat
diklasifikasikan sebagai berikut :
· Piutang
yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada anggota. Piutang ini harus
disajikan secara terpisah di neraca sebagai piutang dari anggota
· Piutang
yang timbul karena penjualan produk atau
jasa kepada bukan anggota
· Piutang
kepada koperasi lain’
· Piutang
yang timbul sehubungan dengan pembagian sisa hasil usaha dari koperasi lain
yang pencairannya tergantung pada persyaratan yang telah disepakati. Piutang
ini mengandung ketidakpastian sehingga dicatat dan diakui pada saat telah
dipastikan realisasinya
Persediaan
Persediaan pada koperasi dapat
diklasifikasikan menjadi persediaan komoditi program dan komoditi umum.
Komoditi progam adalah komoditi yang memperoleh fasilitas dari pemerintah
seperti penyaluran gula,pengadaaan pangan. Berdasarkan standar akuntansi
keuangan koperasi,persediaan komoditi program dinilai sebesar jumlah kewajiban
kepada pihak ketiga ditambah dengan dana-dana yang harus dibayar menurut
ketentuan yang telah di tetapkan.
Aktiva penyertaan
Aktiva penyertaan pada dasarnya adalah
sama dengan investasi. Di koperasi,penyertaan atau investasi dapat di
kelompokkan dalam 2 kelompok yaitu (1) penyertaan pada koperasi lainnya. dan
(2) penyertaan pada badan usaha nonkoperasi. Penyertaan yang sifatnya permanen,
di mana jangka waktunya tidak terbatas tidak dapat diperjualbelikan, seperti
simpanan pokok atau simpanan wajib pada koperasi lain. Penyertaan yang sifatnya
permanen ini disajikan secara terpisah sebagai aktiva penyertaan.
Aktiva Tetap
Aktiva tetap pada koperasi
dapat dikelompokkan menjadi (1) aktiva tetap yang diperoleh untuk keperluan
pengembangan usahanya sendiri, (2) aktiva tetap dari pemerintah yang dikelola
koperasi atas dasar dana bergulir (revolving
fund) seperti mesin pengolahan padi dari Kennedy Round, dan (3) aktiva
tetap yang diperoleh dalam rangka program pemerintah seperti Gudang Lantai
Jemur dan Kios (GLK)
KEWAJIBAN
Kewajiban pada koperasi dapat
diklsifikasikan menjadi kewajiban kepada anggota dan bukan anggota . kewajiban
yang timbul dari transaksi dengan anggota disajikan secara terpisah sebagai
hutang kepada anggota. Sebaliknya, kewajiban yang timbul dari transaksi dengan
bukan anggota disajikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam standar akuntansi
keuangan yang berlaku. Kemudian, simpanan sukarela disajikan sebagai kewajiban
lancar atau jangka panjang sesuai dengan jatuh temponya. Kewajiban yang timbul
karena pembagian SHU disajikan sebagai kewajiban lancar. kecuali ditetapkan
oleh rapat anggota tidak dibagi.
KEKAYAAN BERSIH
Kekayaan
bersih atau modal sendiri (equity) koperasi terdiri dari (1) simpanan pokok,
(2) simpanan wajib, (3) cadangan koperasi (4) SHU yag belum dibagi, dan (5)
donasi. Kekayaan bersih koperasi ini disajikan secara tersendiri. Setiap bentuk
balas jasa atas simpanan yang diberikan oleh koperasi kepada anggota
diperlakukan sebagai pembagian sisa hasil usaha kepada anggota.
|
Koperasi
"YUDITA"
|
|||
|
NERACA
|
|||
|
Per 31 Desember 2010
|
|||
|
AKTIVA
|
|||
|
2010
|
2009
|
||
|
Aktiva Lancar
|
|||
|
●
|
Kas
|
||
|
●
|
Bank
|
||
|
●
|
Simpanan Jangka Pendek
|
||
|
●
|
Piutang Usaha :
|
||
|
Anggota
|
x
|
x
|
|
|
Bukan Anggota
|
x
|
x
|
|
|
●
|
Piutang lain-lain
|
||
|
●
|
Persediaan
|
x
|
x
|
|
●
|
Pendapatan masih harus diterima
|
||
|
●
|
Biaya dibayar dimuka
|
||
|
●
|
Jumlah Aktiva Lancar
|
||
|
Aktiva Tetap
|
|||
|
●
|
Tanah
|
||
|
●
|
Gedung
|
||
|
●
|
Bangunan
|
||
|
●
|
Mesin-mesin
|
||
|
●
|
Kendaraan
|
||
|
●
|
Peralatan
|
||
|
●
|
Akumulasi Penyusutan
|
||
|
Jumlah Aktiva Tetap
|
|||
|
Aktiva Lain-lain
|
|||
|
Aktiva dititipkan
|
|||
|
Dana Pengembangan
|
x
|
x
|
|
|
Dana Over-price
|
x
|
x
|
|
|
Jumlah aktiva dititipkan
|
x
|
x
|
|
|
Aktiva titipan
|
|||
|
Dana Pengembangan
|
x
|
x
|
|
|
Dana Over-price
|
x
|
x
|
|
|
Jumlah aktiva dititipkan
|
x
|
x
|
|
|
Kewajiban titipan
|
|||
|
Dana Pengembangan
|
(x)
|
(x)
|
|
|
Dana Over-price
|
(x)
|
(x)
|
|
|
Jumlah aktiva dititipkan
|
(x)
|
(x)
|
|
|
Jumlah Aktiva
|
x
|
x
|
|
KEWAJIBAN DAN KEKAYAAN BERSIH
|
Kewajiban Lancar :
|
|||
|
●
|
Hutang Usaha:
|
||
|
Anggota
|
x
|
x
|
|
|
Bukan Anggota
|
x
|
x
|
|
|
●
|
Hutang pada bank
|
x
|
x
|
|
●
|
Hutang pajak penghasilan
|
x
|
x
|
|
●
|
Biaya yang masih harus dimuka
|
x
|
x
|
|
●
|
Dana-dana pembagian SHU
|
x
|
x
|
|
●
|
Simpanan sukarela anggota
|
x
|
x
|
|
●
|
Simpanan sukarela bukan anggota
|
||
|
●
|
Jumlah Kewajiban Lancar
|
x
|
x
|
|
●
|
Kewajiban Jangka Panjang
|
x
|
x
|
|
Anggota
|
|||
|
Bukan Anggota
|
|||
|
●
|
Simpanan sukarela anggota
|
||
|
●
|
Simpanan sukarela anggota
|
||
|
●
|
Bank
|
||
|
●
|
Lain-lain
|
x
|
x
|
|
●
|
Jumlah Kewajiban Jangka Panjang
|
||
|
Jumlah Kewajiban
|
x
|
x
|
|
|
Kekayaan Bersih
|
|||
|
●
|
Simpanan Pokok belum disetor
|
(x)
|
(x)
|
|
●
|
Simpanan Pokok disetor
|
x
|
x
|
|
●
|
Simpanan wajib
|
x
|
x
|
|
Simpanan wajib belum disetor
|
(x)
|
(x)
|
|
|
Simpanan wajib disetor
|
x
|
x
|
|
|
Donasi
|
x
|
x
|
|
|
Selisih penilaian kembali
|
|||
|
Aktiva tetap
|
x
|
x
|
|
|
Cadangan koperasi
|
x
|
x
|
|
|
SHU yang belum di bagikan
|
x
|
x
|
|
|
Jumlah kekayaan bersih
|
x
|
x
|
|
DAFTAR
PUSTAKA
Sitio
Arifin,2001,Koperasi : Teori dan Praktek,Jakarta,Erlangga

Komentar
Posting Komentar