PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
 


         
 oleh : Nur Aini Oktavia (28216116)
Putri Yuditasari (25216873)
                                      Riana Zefanya (26216303)
                                      Surry Budi Al Usna (27216194)
Kelas                   :         1EB21
Fakultas              :         Ekonomi
Jurusan               :         Akuntansi
Mata Kuliah        :         Perekonomian Indonesia#
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
1.        

Maksud Pengelolaan Sumber Daya Alam

Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya.


2.        Pengelolaan Sumber Daya Alam di pedesaan dan di Perkotaan

Berikut merupakan contoh konsep lestari dalam pengelolaan Sumber Daya Alam, diantaranya:


a.       Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Bidang Pertanian

Mekanisme pertanian tanpa perhitungan yang tepat dapat menurunkan kesuburan sifat fisik tanah. Hal ini bisa terjadi karena terjadi kerusakan pada lapisan bagian atas tanah yang mengandung humus dan dapat menyebabkan terjadinya erosi tanah yang disebabkan oleh air.

b.      Penggunaan Pupuk Alami atau Pupuk Organik

Penggunaan pupuk organik dalam pertanian merupakan suatu pilihan yang sangat tepat karena dapat menjaga kelestarian tanah. Kandungan mineral dan zat-zat di dalam produk pupuk organik sangat cocok untuk menjaga kelestarian tanah. Kandungan mineral serta zat-zat tersebut tidak mengandung bahan kimiawi, sehingga sangat ramah lingkungan. Kesuburan tanah yang diberi pupuk organik tidak mudah hilang. Bebeda dengan pupuk kimia, tidak semua zat dapat diuraikan oleh mikroorganisme di dalam tanah, sehingga dalam jangka waktu yang lama akan mengendap dan akan menyebabkan pencemaran tanah.Penggunaan pestisida seperlunya

c.       Pengelolaan tanah datar, lahan miring, dan perbukitan

Upaya pelestarian tanah dapat kita lakukan dengan menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang sudah gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan dengan tanah yang miring posisinya perlu dibangun terasering atau sengkedan untuk menghambat laju aliran air hujan sehingga dapat mencegah tanah longsor.

d.      Pengelolaan udara

Menggalakan penanaman pohon dan tanaman hias di lingkungan sekitar. Tanaman dapat menyerap gas-gas yang berbahaya bagi manusia dan mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Tumbuhan juga mengeluarkan uap air sehingga kelembaban udara tetap terjaga.

Mengupayakan pengurangan emisi atau gas sisa pembakaran. Asap kendaraan bermotor dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri dan menjadi penyebab pencemaran udara. Salah satu pencegahannya adalah menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan serta pemasangan filter pada cerobong asap.

e.       Pengelolaan hutan

Ekspoitasi hutan yang berlangsung secara terus-menerus tanpa diimbangi dengan penanaman kembali menyebabkan kawasan ekosistem hutan menjadi rusak. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian hutan adalah :

-          Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul

-          Melarang pembabatan hutan

-          Menerapkan sistem tebang pilih

-          Menerapkan sistem tebang tanam dalam kegiatan penebangan hutan

-          Menerapkan saksi berat bagi mereka yang melanggar pengelolaan hutan

f.       Pengelolaan laut dan pantai

Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan yang sangat luas dan banyak menyimpan kekayaan alam yang melimpah. Kerusakan ekosistem air laut dan ekosistem pantai, lebih banyak disebabkan oleh tangan manusia. Pengerukan pasir pantai, pengrusakan ekositem hutan mangrove dan pengrusakan terumbu karang di laut merupakan kegiatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian ekosistem laut dan ekosistem pantai. - Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai, dapat dilakukan dengan cara:

-          Melakukan reklamasi pantai dengan cara menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai

-          Melarang pengambilan batu karang yang berada di sekitar pantai dan laut

-          Melarang penggunaan bahan peledak dan racun kimia untuk menangkap ikan

g.      Pengelolaan flora dan fauna

Kehidupan di bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitar. Terputusnya salah satu rantai makanan dari sitem tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam sebuah ekosistem dan juga mengancam kehidupan seluruh komponen rantai makanan. Oleh sebab itu kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak harus diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna diantaranya adalah:

-          Mendirikan cagar alam.

-          Mendirikan suaka marga satwa


3.        Para Pelaku yang Terkait dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia

Dalam pengelolaan sumber daya alam, lembaga-lembaga terkait dibagi dalam 3 kategori:

A.  Peran Lembaga Operator dalam Pengelolaan SDA

Lembaga operator merupakan lembaga yang secara langsung melaksanakan pengelolaan

terhadap sumber daya alam.

Kegiatan yang dilakukan, meliputi: pengambilan sumber daya alam, pengolahan, dan

pemasaran.

Bentuk-bentuk dari lembaga operator : BUMN, BUMS, dan Koperasi


B.  Peran Lembaga Regulator dalam Pengelolaan SDA

Peran Lembaga regulator dalam pengelolaan SDA adalah menyusun kebijakan dan peraturan

Ada dua macam lembaga regulator,yaitu:

a.    Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk membuat peraturan dan regulasi agar roda perekonomian negara dapat berjalan dengan baik.

Peraturan yang dibuat pemerintah, mencakup keseluruhan lembaga operator, baik itu BUMN, BUMS, maupun Koperasi.

b.    Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyai wewenang untuk membuat kebijakan pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya (hak otonomi daerah)


C.  PeranLembaga Kontroldalam Pengelolaan SDA

Kebijakan dan peraturan yang telah dibuat dan disepakati, harus dilaksanakan oleh semua pihak agar proses pengelolaan sumber daya alam berjalan teratur dan kondusif.


Untuk itulah, diperlukan lembaga kontrol yang terbagi menjadi:


a.    Lembaga Pemerintah

Pemerintah menjadi pihak penting dalam mengontrol pelaksanaan kebijakan yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran pada pelaksanaannya, maka pemerintah dapat melaporkan ke lembaga yudikatif untuk diberikan sanksi


b.    Lembaga Non Pemerintah Selain pemerintah

lembaga bukan pemerintah juga bisa menjadi lembaga kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seperti: Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), World Wide Fun for nature (WWF)dan Greenpeace.


4.        Masalah yang sering dihadapi pengelolahan Sumber Daya Alam

Permasalahan pengelolaan sumberdaya alam menjadi sangat penting dalam pembangunan ekonomi pada masa kini dan masa yang akan datang. Di lain pihak sumberdaya alam tersebut telah banyak mengalami kerusakan-kerusakan, terutama berkaitan dengan cara-cara eksploitasinya guna mencapai tujuan bisnis dan ekonomi.

Dalam laporan PBB pada awal tahun 2000 umpamanya, telah diidentifikasi 5 jenis kerusakan ekosistem yang terancam mencapai limit :

-       ekosistem kawasan pantai dan sumberdaya bahari,

-       ekosistem lahan pertanian,

-       ekosistem air tawar,

-       ekosistem padang rumput

-       ekosistem hutan.


Kerusakan sumberdaya alam dalam ekosistem-ekosistem tersebut terjadi karena kekeliruan dalam pengelolaannya sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan karena terjadinya perubahan besar, yang mengarah kepada pembangunan ekonomi yang tidak berkelanjutan. Padahal sumberdaya tersebut merupakan pendukung utama bagi kehidupan manusia, dan karenanya menjadi sangat penting kaitannya dengan kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat manusia yang mengarah kepada kecenderungan pengurasan (depletion) dan degradasi (degradation).   

5.        Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah


PP No. 25 Tahun 2000

-       Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.

-       Memerlukan prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan.

-       Membangun hubungan interdependensi antar daerah.

-       Menetapkan pendekatan kewilayahan.

konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :

1.         Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

2.         Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.

3.         Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.

4.         Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup

5.         Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.


6.         Dominasi SDA di Indonesia


Indonesia adalah negara dengan kekayaan alam yang sangat besar. Menyimpan banyak sumber mineral, energy, perkebunan , hasil hutan dan hasil laut yang melimpah.

Saat ini Indonesia berada pada peringkat 6 dalam hal cadangan emas, nomor 5 dalam produksi tembaga, berada pada urutan 5 dalam produksi bauksit, penghasil timah terbesar di dunia setelah Cina, produsen nikel terbesar ke dua di dunia. Tambang Grasberg Papua adalah tambang terbesar di dunia. Kesimpulannya negara ini berada dalam urutan teratas dalam hal raw material.


1.        Sejarah

Investasi dalam rangka memburu bahan mentah telah berlangsung sejak lama, sejak era kolonialisme Eropa tahun 1600-an. Seiring pejalanan waktu investasi luar negeri tersebut semakin meluas dan intensif. Hingga tahun 1870-an kekuasaan Kolonial Belanda hanya meliputi Jawa dan Sumatra. Wilayah-wilayah lain hanyalah kekuasaan yang sifatnya administratif belaka. Namun sekarang dominasi modal asing telah meliputi seluruh wilayah Nusantara hingga ke pulau terluar dan pulau-pulau kecil jatuh ke tangan modal asing.

Pengurasan sumber daya alam pada era kolonial hanya meliputi hasil perkebunan, timah, sedikit sumber migas, namun saat ini pengerukan yang dilakukan kapitalisme asing telah meliputi seluruh sector, tambang, minyak, gas, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertanian, perbankan, keuangan dan perdagangan. Bahan mentah utama yang diburu adalah minyak, gas, mineral, batubara, hasil perkebunan dan hasil hutan.

Corak Investasi di Indonesia saat ini bercirikan investasi kolonial, dengan tiga ciri utama yaitu ; Pertama, investasi menguasai tanah dalam skala yang sangat luas. Kedua, Investasi hanya berorientasi mencari raw material untuk kebutuhan industri di negara negara maju. Ketiga, seluruh keuntungan atas investasi dilarikan ke luar negeri dan ditempatkan di lembaga keuangan negara negara maju.

2.      Kondisi Objektif

a.       Mineral dan Batubara : Sejauh ini jumlah izin usaha pertambangan mencapai 10.566 izin. Dari total izin itu, sebanyak 5.940 izin di antaranya bermasalah atau non clean and clear, yang terdiri atas 3.988 izin usaha pertambangan operasi dan produksi mineral serta 1.952 IUP operasi dan produksi batubara.

b.      Minyak dan Gas : Sebanyak sejak 2002 hingga 2011, terdapat 287 wilayah kerja migas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Data BP Migas tahun 2007 wilayah kerja migas hanya 169 unit, 200 unit wilayah kerja migas pada 2008. Selanjutnya, bertambah lagi menjadi 228 pada 2009 dan 245 pada 2010.

c.       Kehutanan : Jumlah pemegang izin hak penguasaan hutan (HPH) saja sampai dengan kuartal III/2011 mencapai 22,9 juta hektare dengan jumlah pengusaha pemegang izin sebanyak 286 unit. Kini HPH disebut dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) hutan alam. Pemegang izin hutan tanaman industri (HTI) sampai dengan kuartal III/2011 sebanyak 244 unit dengan luas 9,9 juta ha. Sejak 2010 sampai dengan saat ini, terdapat permohonan izin HTI sebanyak 315 unit dengan luas 18,0 juta ha.


3.      Dominasi Asing

Total luas tanah/lahan di Indonesia dibawah penguasaan perusahaan-perusahaan besar. Sekitar 42 juta hektar untuk pertambangan mineral dan batubara, 95 juta hektar untuk minyak dan gas, 32 juta hektar untuk kehutanan, 9 juta hektar untuk perkebunan sawit. Luas keseluruhan mencapai 178 juta hektar.Sebagian besar lahan dikontrol oleh perusahaan asing.Padahal luas daratan Indonesia 195 juta hentar.


Investasi di Indonesia didominasi oleh perusahaan asing. Sedikitnya 95% kegiatan investasi mineral dikuasai dua perusahaan AS yaitu PT Freeport Mc Moran, dan

PT Newmont Corporation. Sebanyak 85% ekplotasi minyak dan gas dikuasasi oleh asing, 48% migas dikuasai Chevron. Sebanyak 75-80% ekploitasi batubara dikuasai perusahaan asing. 65%-70 % perkebunan dikuasai asing. Sebanyak 65% perbankkan dikuasai asing.

Sebanyak 100 persen mineral diekspor, 85 persen gas diekspor, 75 persen hasil perkebunan diekspor, untuk kebutuhan industri negara-negara maju.


4.      Pengambilalihan Teritorial

-          Di Nusa Tenggara Barat PT. Newmont Nusa Tenggara menguasai 50 persen wilayah NTB dengan luas kontrak seluas 1,27 juta hektar. Di Pulau Sumbawa salah satu wilayah NTB Newmont menguasai 770 ribu hektar, setara dengan 50 persen lebih luas wilayah daratan pulau sumbawa seluas 1,4 juta hektar. Sementara para bupati/walikota di tiga 5 kabupaten/kota di Pulau Sumbawa terus memberi ijin tambang diatas lahan-lahan yang tersisa. Saat ini lebih dari 150 Izin Usaha Pertambangan yg beroperasi di NTB baik yang sedang melakukan eksplorasi maupun produksi.

-          Di Papua, Kontrak Karya (KK) Freeport seluas 2,6 juta hektar, HPH 15 juta Hektar, HTI 1,5 juta hektar, Perkebunan 5,4 juta hektar, setara dengan 57 persen luas daratan Papua. Belum termasuk kontak migas yang jumlahnya sangat besar, sehingga diperkirakan Papau telah habis dibagi kepada ratusan perusahaan raksasa.

-          Kalimantan Timur diperkirakan seluruh wilayah daratannya seluas 19,8 juta hektar telah dibagi-bagikan kepada modal besar. Ijin tambang mineral dan batubara 5 juta ha, Perkebunan 2,4 juta hektar, ijin hutan HPH, HTI, HTR dan lainnya mencapai 9,7 juta (data MP3EI), belum termasuk kontrak migas, dimana Kaltim adalah salah satu kontributor terbesar pendapatan migas negara.

-          Di Madura, luas kontrak migas sudah melebihi luas pulau madura sendiri, yang diserahkan pemerintah kepada Petronas, Huski Oil, Santos, dan perusahaan asing lainnya.

DAFTAR PUSTAKA





http://ilmugeografi.com/ilmu-sosial/pengelolaan-sumber-daya-alam

4 of March 2017
by Liputan 6.com
DAMAGE TO FORESTS, ILLEGAL LOGGING UNTIL ILLEGAL GOLD MINING


Four alleged perpetrators of illegal logging or illegal logging or helter-skelter with the presence of tens of Riau Police Brimob personnel in the area of ​​Biosphere Reserves Giam Siak Kecil, Bengkalis. Three of them managed to escape in the middle of the forest.
 
One more lucky unlucky and caught a team led Riau Police Chief Inspector General of Police Zulkarnain with the Director of Law Enforcement Ministry of Environment and Forests (LHK), Ratio Ridho Sani, Monday afternoon, February 27, 2017.
 
"There was some shooting, that the clerk who issued the shot. Only fared apes and arrested," said Zulkarnain in Riau police headquarters after returning from the protected area, on Monday night.
 
Accompanied by the Head of Public Relations Riau Police Commissioner Pol Guntur Aryo Tejo, Zulkarnain mention actors who secured named Mirin. He is called as workers are ordered to cut timber barons nature in the biosphere.
"Confession paid USD 1.5 million once signed in. Then wood sold to brokers was Rp 700 thousand for meranti and Rp 600 thousand per cubic mixed wood that has been processed," said Zulkarnain.


Who financiers ? Zulkarnain call investigators Special Criminal Investigation Directorate intensive Riau Police still checking these actors. Zulkarnain also promised would investigate up to brokers in question. The reason he has committed will eradicate the illegal loggers in the biosphere, including members of the police who allegedly played.
 
"From the beginning I have already pointed out, do not play. I brush it all, the Riau Police's commitment to eradicate illegal logging," Zulkarnain asserted.
 
Former police chief of North Maluku is called the team he led found about 65 cubic meters of wood that has been processed into boards and beams at a location. Also participated secured 48 cubic already transported to the village.
 
"The exit is the only one, canals, too, meaning that up to the entrance. Everything has been destroyed," said Zulkarnain.
 
Down to the biosphere, Riau police chief calls down a few locations. And in each location are found wood that has been harvested and processed. It's just a wild loggers can not be found because it's gone ahead.
 
"It's been leaked, so the disappeared. Unless caught that one, unlucky fate," said Zulkarnain.
 
According to him, these operations carried out since last Friday. He then led the operation on Monday. On location, he climbed canoe excursions in the canals in the core area and buffer biosphere.
 
In canals or trenches dug man, found the rafts of timber felled. The wood is assembled flowed toward the mouth of the canal and later transported put on a waiting truck.
Rampant Illegal loggers
 
Meanwhile, the ratio Ridho Sani refer to operations conducted by the Ministry LHK together the Police as rescue efforts biosphere from rampant illegal logging in the region.
 
"Biosphere Reserve is very important, must be saved. Not just for the people of Riau, but the world community. Illegal logging in this location have attracted the attention of many people," he said.
 
He also said that the destruction of evidence at the site aims to provide a deterrent for the perpetrators of illegal logging, including the arrest of alleged perpetrators, Mirin.
 
"Hopefully a deterrent effect," asserts ratio.
 
He explained, Biosphere Reserve consists of a core area, buffer and transition. And illegal loggers have penetrated to the core area as well as cutting natural wood which is very important for the ecosystem.
 
"Hopefully after this fight against illegal logging, the biosphere becomes a place of research and economic resources. Certainly not in the form of illegal logging economy," said Ratio
 

analisis :

pembalakan liar yang terjadi di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis merupakan suatu pengelolaan sumber daya alam yang salah karena suatu oknum menebang pohon secara liar dan tidak dengan prosedur yang ada,hanya menguntungkan oknum pribadi tersebut tidak mementingkan kelestarian cagar biosfer ini merupakan kasus kriminal. sarannnya untuk pihak kepolisian sebaiknya lebih di ketatkan lagi pengamanan di perbatasan hutan Indonesia agar tidak terjadi hal yang serupa karena bisa merusak keseimbangan alam dan ekosistem yang ada. dan pelakunya diberi hukuman yang setimpal dengan apa yang telah dia perbuat,sangat merugikan berbagai pihak.

analysist :

illegal logging that occurs in the Biosphere Reserve Giam Siak Kecil, Bengkalis is a natural resource management is wrong for a person to cut down trees illegally and not with the existing procedures, only benefit the person the person is not concerned with the preservation of the biosphere reserve is a criminal case. suggesting the police should be in the clench more security on the border of Indonesia's forests in order to avoid a similar thing because it could upset the balance of nature and ecosystems. and the perpetrators be punished in kind to what she had done, very detrimental to all parties.

Komentar

Postingan populer dari blog ini