PENGELOLAAN
SUMBER DAYA ALAM
oleh : Nur
Aini Oktavia (28216116)
Putri Yuditasari (25216873)
Riana Zefanya (26216303)
Surry
Budi Al Usna (27216194)
Kelas : 1EB21
Fakultas : Ekonomi
Jurusan : Akuntansi
Mata Kuliah : Perekonomian Indonesia#
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
1.
Maksud Pengelolaan Sumber Daya Alam
Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan
untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih
sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Sumber daya alam bisa
terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan
lain sebagainya.
2.
Pengelolaan
Sumber Daya Alam di pedesaan dan di Perkotaan
Berikut
merupakan contoh konsep lestari dalam pengelolaan Sumber Daya Alam,
diantaranya:
a.
Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Bidang Pertanian
Mekanisme
pertanian tanpa perhitungan yang tepat dapat menurunkan kesuburan sifat fisik
tanah. Hal ini bisa terjadi karena terjadi kerusakan pada lapisan bagian atas
tanah yang mengandung humus dan dapat menyebabkan terjadinya erosi tanah yang
disebabkan oleh air.
b. Penggunaan Pupuk Alami atau Pupuk Organik
Penggunaan pupuk organik dalam pertanian merupakan suatu
pilihan yang sangat tepat karena dapat menjaga kelestarian tanah. Kandungan
mineral dan zat-zat di dalam produk pupuk organik sangat cocok untuk menjaga
kelestarian tanah. Kandungan mineral serta zat-zat tersebut tidak mengandung
bahan kimiawi, sehingga sangat ramah lingkungan. Kesuburan tanah yang diberi
pupuk organik tidak mudah hilang. Bebeda dengan pupuk kimia, tidak semua zat
dapat diuraikan oleh mikroorganisme di dalam tanah, sehingga dalam jangka waktu
yang lama akan mengendap dan akan menyebabkan pencemaran tanah.Penggunaan
pestisida seperlunya
c. Pengelolaan tanah datar, lahan miring, dan perbukitan
Upaya pelestarian tanah dapat
kita lakukan dengan menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan
kembali (reboisasi) terhadap tanah yang sudah gundul. Untuk daerah perbukitan
atau pegunungan dengan tanah yang miring posisinya perlu dibangun terasering
atau sengkedan untuk menghambat laju aliran air hujan sehingga dapat mencegah
tanah longsor.
d. Pengelolaan udara
Menggalakan penanaman pohon dan tanaman hias
di lingkungan sekitar. Tanaman dapat menyerap gas-gas yang berbahaya bagi
manusia dan mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Tumbuhan
juga mengeluarkan uap air sehingga kelembaban udara tetap terjaga.
Mengupayakan pengurangan emisi atau gas sisa pembakaran.
Asap kendaraan bermotor dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar
kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri dan menjadi penyebab
pencemaran udara. Salah satu pencegahannya adalah menggunakan bahan industri
yang aman bagi lingkungan serta pemasangan filter pada cerobong asap.
e.
Pengelolaan
hutan
Ekspoitasi hutan yang berlangsung secara
terus-menerus tanpa diimbangi dengan penanaman kembali menyebabkan kawasan
ekosistem hutan menjadi rusak. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga
kelestarian hutan adalah :
-
Melarang
pembabatan hutan
-
Menerapkan
sistem tebang pilih
-
Menerapkan
sistem tebang tanam dalam kegiatan penebangan hutan
-
Menerapkan saksi berat bagi mereka yang
melanggar pengelolaan hutan
f. Pengelolaan laut dan pantai
Indonesia dikenal sebagai negara
kepulauan yang sangat luas dan banyak menyimpan kekayaan alam yang melimpah.
Kerusakan ekosistem air laut dan ekosistem pantai, lebih banyak disebabkan oleh
tangan manusia. Pengerukan pasir pantai, pengrusakan ekositem hutan mangrove
dan pengrusakan terumbu karang di laut merupakan kegiatan-kegiatan manusia yang
mengancam kelestarian ekosistem laut dan ekosistem pantai. - Adapun upaya untuk
melestarikan laut dan pantai, dapat dilakukan dengan cara:
-
Melakukan
reklamasi pantai dengan cara menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar
pantai
-
Melarang
pengambilan batu karang yang berada di sekitar pantai dan laut
-
Melarang penggunaan bahan peledak dan racun
kimia untuk menangkap ikan
g. Pengelolaan flora dan fauna
Kehidupan di bumi
merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam
sekitar. Terputusnya salah satu rantai makanan dari sitem tersebut akan mengakibatkan
gangguan dalam sebuah ekosistem dan juga mengancam kehidupan seluruh komponen
rantai makanan. Oleh sebab itu kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang
mutlak harus diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Beberapa upaya yang
dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna diantaranya adalah:
-
Mendirikan
cagar alam.
-
Mendirikan
suaka marga satwa
3.
Para Pelaku yang Terkait dalam Pengelolaan Sumber Daya
Alam di Indonesia
Dalam pengelolaan sumber daya alam,
lembaga-lembaga terkait dibagi dalam 3 kategori:
A. Peran
Lembaga Operator dalam Pengelolaan SDA
Lembaga operator merupakan lembaga yang secara langsung melaksanakan
pengelolaan
terhadap sumber daya alam.
Kegiatan yang dilakukan, meliputi: pengambilan sumber daya alam,
pengolahan, dan
pemasaran.
Bentuk-bentuk dari lembaga operator : BUMN,
BUMS, dan Koperasi
B. Peran
Lembaga Regulator dalam Pengelolaan
SDA
Peran Lembaga regulator dalam
pengelolaan SDA adalah menyusun kebijakan dan peraturan
Ada dua macam lembaga regulator,yaitu:
a.
Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat
mempunyai wewenang untuk membuat peraturan dan regulasi agar roda perekonomian
negara dapat berjalan dengan baik.
Peraturan yang
dibuat pemerintah, mencakup keseluruhan lembaga operator, baik itu BUMN, BUMS,
maupun Koperasi.
b.
Pemerintah Daerah
Pemerintah
Daerah (Pemda) mempunyai wewenang untuk membuat kebijakan pengelolaan sumber
daya alam di wilayahnya (hak otonomi daerah)
C. PeranLembaga
Kontroldalam Pengelolaan
SDA
Kebijakan dan peraturan
yang telah dibuat dan disepakati, harus dilaksanakan oleh semua pihak agar
proses pengelolaan sumber daya alam berjalan teratur dan kondusif.
Untuk itulah, diperlukan lembaga kontrol
yang terbagi menjadi:
a. Lembaga
Pemerintah
Pemerintah
menjadi pihak penting dalam mengontrol pelaksanaan kebijakan yang berlaku. Jika
terdapat pelanggaran pada pelaksanaannya, maka pemerintah dapat melaporkan ke
lembaga yudikatif untuk diberikan sanksi
b.
Lembaga Non Pemerintah Selain pemerintah
lembaga bukan
pemerintah juga bisa menjadi lembaga kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seperti: Wahana Lingkungan Hidup (Walhi),
World Wide Fun for nature (WWF)dan Greenpeace.
4.
Masalah yang sering
dihadapi pengelolahan Sumber Daya Alam
Permasalahan pengelolaan
sumberdaya alam menjadi sangat penting dalam pembangunan ekonomi pada masa kini
dan masa yang akan datang. Di lain pihak sumberdaya alam tersebut telah banyak
mengalami kerusakan-kerusakan, terutama berkaitan dengan cara-cara
eksploitasinya guna mencapai tujuan bisnis dan ekonomi.
Dalam laporan PBB pada awal
tahun 2000 umpamanya, telah diidentifikasi 5 jenis kerusakan ekosistem yang
terancam mencapai limit :
-
ekosistem
kawasan pantai dan sumberdaya bahari,
-
ekosistem
lahan pertanian,
-
ekosistem
air tawar,
-
ekosistem
padang rumput
-
ekosistem
hutan.
Kerusakan sumberdaya alam dalam
ekosistem-ekosistem tersebut terjadi karena kekeliruan dalam pengelolaannya
sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan karena terjadinya perubahan besar, yang mengarah kepada
pembangunan ekonomi yang tidak berkelanjutan. Padahal sumberdaya tersebut
merupakan pendukung utama bagi kehidupan manusia, dan karenanya menjadi sangat
penting kaitannya dengan kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat manusia yang
mengarah kepada kecenderungan pengurasan
(depletion) dan degradasi (degradation).
5.
Kebijakan
Nasional dan Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
“Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang
lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari
pemerintah pusat kepada daerah”
PP No. 25 Tahun 2000
-
Meletakkan daerah pada posisi penting
dalam pengelolaan lingkungan hidup.
- Memerlukan
prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan.
- Membangun
hubungan interdependensi antar daerah.
- Menetapkan
pendekatan kewilayahan.
konsekuensi
pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan
Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam
bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang
disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu
mencakup :
1.
Program Pengembangaan dan Peningkatan
Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
2.
Program Peningkatan Efektifitas
Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
3.
Program Pencegahan dan Pengendalian
Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
4.
Program Penataan Kelembagaan dan
Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup
5.
Progam Peningkatan Peranan Masyarakat
dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
6.
Dominasi
SDA di Indonesia
Indonesia
adalah negara dengan kekayaan alam yang sangat besar. Menyimpan banyak sumber
mineral, energy, perkebunan , hasil hutan dan hasil laut yang melimpah.
Saat ini
Indonesia berada pada peringkat 6 dalam hal cadangan emas, nomor 5 dalam
produksi tembaga, berada pada urutan 5 dalam produksi bauksit, penghasil timah
terbesar di dunia setelah Cina, produsen nikel terbesar ke dua di dunia.
Tambang Grasberg Papua adalah tambang terbesar di dunia. Kesimpulannya negara
ini berada dalam urutan teratas dalam hal raw material.
1.
Sejarah
Investasi dalam
rangka memburu bahan mentah telah berlangsung sejak lama, sejak era
kolonialisme Eropa tahun 1600-an. Seiring pejalanan waktu investasi luar negeri
tersebut semakin meluas dan intensif. Hingga tahun 1870-an kekuasaan Kolonial
Belanda hanya meliputi Jawa dan Sumatra. Wilayah-wilayah lain hanyalah
kekuasaan yang sifatnya administratif belaka. Namun sekarang dominasi modal
asing telah meliputi seluruh wilayah Nusantara hingga ke pulau terluar dan
pulau-pulau kecil jatuh ke tangan modal asing.
Pengurasan sumber daya alam pada era kolonial hanya
meliputi hasil perkebunan, timah, sedikit sumber migas, namun saat ini
pengerukan yang dilakukan kapitalisme asing telah meliputi seluruh sector,
tambang, minyak, gas, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertanian, perbankan,
keuangan dan perdagangan. Bahan mentah utama yang diburu adalah minyak, gas,
mineral, batubara, hasil perkebunan dan hasil hutan.
Corak
Investasi di Indonesia saat ini bercirikan investasi kolonial, dengan tiga ciri
utama yaitu ; Pertama, investasi menguasai tanah dalam skala yang sangat luas.
Kedua, Investasi hanya berorientasi mencari raw material untuk kebutuhan
industri di negara negara maju. Ketiga, seluruh keuntungan atas investasi
dilarikan ke luar negeri dan ditempatkan di lembaga keuangan negara negara
maju.
2. Kondisi
Objektif
a. Mineral
dan Batubara : Sejauh ini jumlah izin usaha pertambangan mencapai 10.566 izin.
Dari total izin itu, sebanyak 5.940 izin di antaranya bermasalah atau non clean
and clear, yang terdiri atas 3.988 izin usaha pertambangan operasi dan produksi
mineral serta 1.952 IUP operasi dan produksi batubara.
b. Minyak
dan Gas : Sebanyak sejak 2002 hingga 2011, terdapat 287 wilayah kerja migas
yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Data BP Migas tahun 2007 wilayah
kerja migas hanya 169 unit, 200 unit wilayah kerja migas pada 2008.
Selanjutnya, bertambah lagi menjadi 228 pada 2009 dan 245 pada 2010.
c. Kehutanan
: Jumlah pemegang izin hak penguasaan hutan (HPH) saja sampai dengan kuartal
III/2011 mencapai 22,9 juta hektare dengan jumlah pengusaha pemegang izin
sebanyak 286 unit. Kini HPH disebut dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Kayu (IUPHHK) hutan alam. Pemegang izin hutan tanaman industri (HTI) sampai
dengan kuartal III/2011 sebanyak 244 unit dengan luas 9,9 juta ha. Sejak 2010
sampai dengan saat ini, terdapat permohonan izin HTI sebanyak 315 unit dengan
luas 18,0 juta ha.
3. Dominasi
Asing
Total luas tanah/lahan di Indonesia
dibawah penguasaan perusahaan-perusahaan besar. Sekitar 42 juta hektar untuk
pertambangan mineral dan batubara, 95 juta hektar untuk minyak dan gas, 32 juta
hektar untuk kehutanan, 9 juta hektar untuk perkebunan sawit. Luas keseluruhan
mencapai 178 juta hektar.Sebagian besar lahan dikontrol oleh perusahaan
asing.Padahal luas daratan Indonesia 195 juta hentar.
Investasi di Indonesia didominasi oleh
perusahaan asing. Sedikitnya 95% kegiatan investasi mineral dikuasai dua
perusahaan AS yaitu PT Freeport Mc Moran, dan
PT Newmont Corporation. Sebanyak 85%
ekplotasi minyak dan gas dikuasasi oleh asing, 48% migas dikuasai Chevron.
Sebanyak 75-80% ekploitasi batubara dikuasai perusahaan asing. 65%-70 %
perkebunan dikuasai asing. Sebanyak 65% perbankkan dikuasai asing.
Sebanyak 100 persen mineral diekspor, 85
persen gas diekspor, 75 persen hasil perkebunan diekspor, untuk kebutuhan
industri negara-negara maju.
4. Pengambilalihan
Teritorial
-
Di
Nusa Tenggara Barat PT. Newmont Nusa Tenggara menguasai 50 persen wilayah NTB
dengan luas kontrak seluas 1,27 juta hektar. Di Pulau Sumbawa salah satu
wilayah NTB Newmont menguasai 770 ribu hektar, setara dengan 50 persen lebih
luas wilayah daratan pulau sumbawa seluas 1,4 juta hektar. Sementara para
bupati/walikota di tiga 5 kabupaten/kota di Pulau Sumbawa terus memberi ijin
tambang diatas lahan-lahan yang tersisa. Saat ini lebih dari 150 Izin Usaha
Pertambangan yg beroperasi di NTB baik yang sedang melakukan eksplorasi maupun
produksi.
-
Di Papua, Kontrak Karya (KK) Freeport
seluas 2,6 juta hektar, HPH 15 juta Hektar, HTI 1,5 juta hektar, Perkebunan 5,4
juta hektar, setara dengan 57 persen luas daratan Papua. Belum termasuk kontak
migas yang jumlahnya sangat besar, sehingga diperkirakan Papau telah habis
dibagi kepada ratusan perusahaan raksasa.
-
Kalimantan Timur diperkirakan seluruh
wilayah daratannya seluas 19,8 juta hektar telah dibagi-bagikan kepada modal
besar. Ijin tambang mineral dan batubara 5 juta ha, Perkebunan 2,4 juta hektar,
ijin hutan HPH, HTI, HTR dan lainnya mencapai 9,7 juta (data MP3EI), belum
termasuk kontrak migas, dimana Kaltim adalah salah satu kontributor terbesar
pendapatan migas negara.
-
Di Madura, luas kontrak migas sudah
melebihi luas pulau madura sendiri, yang diserahkan pemerintah kepada Petronas,
Huski Oil, Santos, dan perusahaan asing lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
http://ilmugeografi.com/ilmu-sosial/pengelolaan-sumber-daya-alam
4 of March 2017
by Liputan 6.com
DAMAGE TO FORESTS, ILLEGAL LOGGING UNTIL ILLEGAL GOLD MINING
Four alleged perpetrators of illegal logging or illegal logging or helter-skelter with the presence of tens of Riau Police Brimob personnel in the area of Biosphere Reserves Giam Siak Kecil, Bengkalis. Three of them managed to escape in the middle of the forest.
One more lucky unlucky and caught a team led Riau Police Chief Inspector General of Police Zulkarnain with the Director of Law Enforcement Ministry of Environment and Forests (LHK), Ratio Ridho Sani, Monday afternoon, February 27, 2017.
"There was some shooting, that the clerk who issued the shot. Only fared apes and arrested," said Zulkarnain in Riau police headquarters after returning from the protected area, on Monday night.
Accompanied by the Head of Public Relations Riau Police Commissioner Pol Guntur Aryo Tejo, Zulkarnain mention actors who secured named Mirin. He is called as workers are ordered to cut timber barons nature in the biosphere.
"Confession paid USD 1.5 million once signed in. Then wood sold to brokers was Rp 700 thousand for meranti and Rp 600 thousand per cubic mixed wood that has been processed," said Zulkarnain.
Who financiers ? Zulkarnain call investigators Special Criminal Investigation Directorate intensive Riau Police still checking these actors. Zulkarnain also promised would investigate up to brokers in question. The reason he has committed will eradicate the illegal loggers in the biosphere, including members of the police who allegedly played.
"From the beginning I have already pointed out, do not play. I brush it all, the Riau Police's commitment to eradicate illegal logging," Zulkarnain asserted.
Former police chief of North Maluku is called the team he led found about 65 cubic meters of wood that has been processed into boards and beams at a location. Also participated secured 48 cubic already transported to the village.
"The exit is the only one, canals, too, meaning that up to the entrance. Everything has been destroyed," said Zulkarnain.
Down to the biosphere, Riau police chief calls down a few locations. And in each location are found wood that has been harvested and processed. It's just a wild loggers can not be found because it's gone ahead.
"It's been leaked, so the disappeared. Unless caught that one, unlucky fate," said Zulkarnain.
According to him, these operations carried out since last Friday. He then led the operation on Monday. On location, he climbed canoe excursions in the canals in the core area and buffer biosphere.
In canals or trenches dug man, found the rafts of timber felled. The wood is assembled flowed toward the mouth of the canal and later transported put on a waiting truck.
Rampant Illegal loggers
Meanwhile, the ratio Ridho Sani refer to operations conducted by the Ministry LHK together the Police as rescue efforts biosphere from rampant illegal logging in the region.
"Biosphere Reserve is very important, must be saved. Not just for the people of Riau, but the world community. Illegal logging in this location have attracted the attention of many people," he said.
He also said that the destruction of evidence at the site aims to provide a deterrent for the perpetrators of illegal logging, including the arrest of alleged perpetrators, Mirin.
"Hopefully a deterrent effect," asserts ratio.
He explained, Biosphere Reserve consists of a core area, buffer and transition. And illegal loggers have penetrated to the core area as well as cutting natural wood which is very important for the ecosystem.
"Hopefully after this fight against illegal logging, the biosphere becomes a place of research and economic resources. Certainly not in the form of illegal logging economy," said Ratio
analisis :
pembalakan liar yang
terjadi di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten
Bengkalis merupakan suatu pengelolaan sumber daya alam yang salah karena suatu
oknum menebang pohon secara liar dan tidak dengan prosedur yang ada,hanya
menguntungkan oknum pribadi tersebut tidak mementingkan kelestarian cagar
biosfer ini merupakan kasus kriminal. sarannnya untuk pihak kepolisian
sebaiknya lebih di ketatkan lagi pengamanan di perbatasan hutan Indonesia agar
tidak terjadi hal yang serupa karena bisa merusak keseimbangan alam dan
ekosistem yang ada. dan pelakunya diberi hukuman yang setimpal dengan apa yang
telah dia perbuat,sangat merugikan berbagai pihak.
analysist :
illegal logging that occurs in the Biosphere Reserve Giam Siak Kecil, Bengkalis is a natural resource management is wrong for a person to cut down trees illegally and not with the existing procedures, only benefit the person the person is not concerned with the preservation of the biosphere reserve is a criminal case. suggesting the police should be in the clench more security on the border of Indonesia's forests in order to avoid a similar thing because it could upset the balance of nature and ecosystems. and the perpetrators be punished in kind to what she had done, very detrimental to all parties.
Komentar
Posting Komentar