Nama : Putri Yuditasari NPM : 25216873 Kelas : 2EB20 ASPEK HUKUM I. SUBJEK HUKUM Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedangkan pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subyek Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian subyek hukum ialah Manusia atau orang (Naturlijke Person) dan Badan Hukum (VichtPerson) misalnya : PT, PN, Koperasi. Subjek Hukum disini dibagi menjadi dua, yaitu : 1. Manusia Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu : a. Manusia mempunyai hak-hak subyektif. b. Wewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum...
Postingan
Menampilkan postingan dari April, 2018